Jakarta (ANTARA) - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) untuk Mempawah Kalimantan Barat mengatakan 10 dari 13 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan yang berasal dari Kalimantan Barat, yang dikirim ke China, telah kembali ke Indonesia.
"Masih ada empat korban lagi yang saat ini masih dalam proses pemulangan ke Indonesia," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) untuk Mempawah Kalimantan Barat Mahadir kepada wartawan di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu.
Mahadir menuturkan pihaknya dan pemerintah Indonesia telah mengetahui lokasi dari semua korban perempuan TPPO di China.
Dia tidak menyebutkan detail waktu empat korban itu akan dipulangkan, namun mereka akan kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat.
SBMI berserta jaringan, pemangku kepentingan lain dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di China turut memantau kondisi dari korban TPPO yang masih berada di China. Korban juga telah dibantu untuk berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia untuk memastikan mereka telah berada di tempat yang aman meski masih berada di China.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran mengatakan sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan 16 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan (pengantin pesanan
Sebelumnya, personel Polri menangkap seorang warga negara Tiongkok berinisial ANW atau Agus (54), pelaku perdagangan manusia dengan modus pernikahan yakni menikahkan warga negara Indonesia dengan warga negara Tiongkok.
"Tersangka Agus mulai berbisnis sejak Mei 2019 dan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp70.000.0000 dari setiap korban wanita yang berhasil dikirimkan ke Tiongkok," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jendral Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin.
Tersangka Agus merekrut korban dengan meminta bantuan "mak comblang" untuk dicarikan korban yang disebut sebagai calon pengantin.
Mak comblang kemudian membawa korban bertemu dengan tersangka, lalu menjodohkan korbannya dengan warga negara Tiongkok.
"Korban diiming-imingi kehidupan yang layak di Tiongkok, dan korban dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp20.000.000 bila bersedia menikah dengan WNA (warga negara asing)," ujar Dedi.
Selain itu, WNA sejumlah delapan orang itu sudah diperiksa semua, kemudian diserahkan ke Imigrasi setempat untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Korban TPPO modus pengantin melibatkan anak di bawah umur
Baca juga: Gadis korban gempa Palu jadi korban TPPO di Malaysia
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019