Mereka mengalami kekerasan, pemukulan. Mereka dieksploitasi dan dijadikan pekerja

Jakarta (ANTARA) - Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) untuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat Mahadir mengatakan dua dari 13 korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan yang berasal dari Kalimantan Barat, adalah anak di bawah umur.

"Mereka berusia 15 tahun dan 16 tahun," kata Mahadir kepada Antara usai konferensi pers “Melawan Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan” di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu.

Mahadir menuturkan, para perempuan korban direkrut untuk dibawa ke negara calon suami di Tiongkok dengan cara dibujuk rayu menikahi laki-laki dari keluarga kaya, diiming-imingi sejumlah uang, dan dijamin hidupnya.

Pada saat perekrutan itu, korban anak yang berumur 15 tahun baru menjalani pendidikannya di bangku kelas 2 sekolah menengah pertama, sedangkan yang berumur 16 tahun hanya mengenyam pendidikan hingga di bangku kelas 5 sekolah dasar.

Dua korban yang berasal keluarga tidak mampu tersebut diberikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai uang mahar untuk mau dinikahi calon pengantin pria di China.

Mereka diiming-imingi akan pulang ke Indonesia setelah berada tiga bulan di China. Bahkan pada bulan pertama, ibu dari kedua anak perempuan itu diajak berlibur ke China. Namun setelah orang tua dari kedua korban pulang, maka eksploitasi terhadap mereka terjadi.

"Mereka mengalami kekerasan, pemukulan. Mereka dieksploitasi dan dijadikan pekerja," ujarnya.

Selain mengurusi pekerjaan rumah tangga, dua anak korban TPPO itu dipekerjakan untuk menghasilkan uang yang dikuasai keluarga suami di China.

Jika mereka ingin pulang ke Indonesia, maka mereka harus membayar uang Rp400 juta, yang mana calon suami mengklaim biaya itu untuk membeli calon pengantin dari sindikat.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran mengatakan sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan 16 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan pengantin pesanan.

Baca juga: Korban kawin kontrak di Tiongkok sering disiksa keluarga suami
Baca juga: Polisi bantu pemulangan WNI korban kawin kontrak
Baca juga: Disdukcapil Kalbar: Administrasi pernikahan antarnegara tidak sulit

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019