Ternate (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan, sistem zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) diterapkan tahun 2019 khususnya di kota Ternate dan Tidore Kepulauan berlangsung aman dan tidak ada masalah.

"Tidak ada masalah untuk penerapan zonasi PPDB di Ternate dan Tidore Kepulauan, karena terjadi pemerataan anak-anak yang berprestasi dan tidak ada penumpukan pada satu sekolah dengan ada sistem zonasi itu," kata Kepala Dikbud Malut, Imran Yakub di Ternate, Rabu.

Dia menjelaskan, sistem zonasi memiliki kekurangan dan kelebihan sehingga kelebihannya siswa-siswi mudah dikontrol karena jarak dari rumah ke sekolah tidak terlalu jauh. Kemudian, dalam persiapan ke sekolah juga, siswa-siswi dapat melakukan dengan santai.

"Terkait sistem zonasi ini ada nilai plusnya, siswa mudah terkontrol baik oleh orang tua, guru dan masyarakat, sebab anak adalah aset kita semua jadi pendidikan tidak bisa kita berikan tanggung jawab ke sekolah saja dalam konteks ini guru," katanya.

Kelemahannya, kata Imran, siswa-siswi yang ingin masuk ke sekolah dengan mutu yang tinggi terkendala akibat sistem zonasi tersebut.

"Sistem zonasi ini memang ada sisi lemahnya, dimana ketika seorang anak berada pada satu lingkungan sekolah yang dianggap kurang berkualitas menjadikan orang tua ragu untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah tersebut," katanya

Selain itu, zonasi juga memberi peluang kepada sekolah swasta untuk menampung anak yang ingin bersekolah di sana.

"Kita sudah mengatur sehingga sekolah swasta masih ada peminatnya, maka ada batasan penerimaan minimal satu kelas 30-33 siswa," ujarnya.

Dia menambahkan, jika ada sekolah yang menerima peserta didik baru dengan jumlah melebihi batas tersebut akan ditindak tegas, apalagi dengan niat untuk memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Sebab sekolah ini bukan perusahaan untuk mendatangkan keuntungan tapi sekolah merupakan lembaga pendidikan yang menjadi harapan bangsa ke depan. Sistem zonasi diharapkan membuka ruang bagi semua sekolah," katanya

Dasar aturan sistem zonasi adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018, dimana sekolah wajib menerima calon peserta didik dengan kuota paling sedikit 90 persen berdomisili radius zona terdekat dari jarak rumah ke sekolah.*


Baca juga: Zenius Education: Sistem zonasi harus perhatikan infrastruktur sekolah

Baca juga: Wapres: Zonasi bermakna efisiensi

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019