"Perkembangan akhir-akhir ini masyarakat terpecah dua jadi (pendukung) 01 dan 02. Bukan hanya masyarakat, daerah-daerah juga terpecah menjadi daerah 01 dan 02. Daerah yang tidak menerima calonnya kalah mengancam mau memisahkan diri," kata Emir Moeis melalui siaran pers, Rabu.
Baca juga: Hatta Taliwang sebut ada peran asing dalam amandemen UUD 1945
Menurut Emir, apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6), dalam Pilpres 2019 tidak akan menyelesaikan masalah bangsa.
Emir yang merupakan anggota DPR RI sejak tahun 1999 hingga 2014 berpendapat bahwa kembali ke UUD 1945 adalah solusi menyatukan bangsa.
"Ini semuanya karena selama ini telah terjadi salah urus dalam bernegara. Satu-satunya cara untuk membereskan hal ini adalah kita kembali ke UUD 1945 dan demokrasi sesuai dengan Pancasila agar tercipta stabilitas politik dan keamanan," kata Emir.
Hal itu merujuk pada tanggal 5 Juli 1959 saat Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang menyatakan Indonesia kembali ke UUD 1945.
Menurut Emir, saat itu Indonesia menganut sistem liberalisme, kapitalisme, dan demokrasi parlementer, yang terus-menerus memicu jatuh bangunnya kabinet.
Saat itu, kata dia, sistem politik dan keamanan yang tidak stabil membuat pembangunan infrastruktur terhenti dan memicu ketidakstabilan ekonomi yang luar biasa.
"Sejak kembali ke UUD 1945, pemberontakan-pemberontakan dan gerakan separatis, seperti DI/TII dan PRRI/Permesta, berhasil dipadamkan," katanya.
Emir pun mengutip pidato Bung Karno kala itu bahwa Indonesia mulai memunculkan pembangunan-pembangunan infrastruktur, mulai dari pembangunan pabrik baja, pabrik semen, sampai instalasi atom. Juga membangun Jalan Jakarta By Pass, Jalan Lintas Sumatera, dan Jalan Lintas Kalimantan walaupun memang masih dalam tahap awal.
Indonesia bahkan sanggup menggelar pesta olahraga se-Asia dan membangun stadion utama yang kita kenal sekarang sebagai Gelanggang Olahraga (Gelora) Bung Karno. Juga hotel-hotel internasional mulai bermunculan. Yang terpenting dari segalanya adalah kembalinya Irian Barat ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Itu pidato dan konsep Bung Karno setengah abad yang lalu masih relevan untuk digunakan sekarang, yakni kembali lagi ke UUD 1945 yang seutuhnya," kata Emir.
Baca juga: Basarah dukung amendemen terbatas UUD 1945
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019