apa pun bentuk demonstrasi yang dilakukan di depan MK, tidak akan mempengaruhi putusan MK yang akan diumumkan pada 27 Juni.
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan MHum mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang bebas dan merdeka dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu 2019 berdasarkan bukti, dan tidak akan tunduk pada tekanan massa.
"MK sebagai lembaga peradilan bebas/merdeka dalam menyelesaikan sengketa, dan hanya bukti yang menentukan kalah atau menang, sehingga kalau pun ada demonstrasi menekan MK, tidak terlalu berpengaruh karena semua ditentukan bukti," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Rabu.
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan ancaman demonstrasi menjelang putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) di depan Mahkamah Konstitusi dan dampaknya terhadap putusan MK.
Menurut dia, apa pun bentuk demonstrasi yang dilakukan di depan MK, tidak akan mempengaruhi putusan MK yang akan diumumkan pada 27 Juni.
Johanes Tuba Helan juga meminta seluruh rakyat bangsa untuk menghormati apa pun putusan yang akan diumumkan oleh lembaga yang dipercayakan negara untuk menangani sengketa hasil pemilu.
"MK itu lembaga peradilan bebas dan hakim konstitusi tidak akan mengambil keputusan tanpa didukung dengan bukti-bukti. Jadi mari kita percayakan MK untuk mengambil keputusan tanpa adanya tekanan-tekanan," katanya menambahkan.
Baca juga: TKN yakin MK tolak seluruh dalil gugatan Prabowo-Sandiaga
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk menggerakkan aksi massa saat MK mengumumkan putusan sengketa Pilpres 2019, 27 Juni.
"Tidak ada alasan saat kita masuk suatu keputusan konstitusional kemudian ada gerakan massa lagi. Untuk apa," kata Wiranto di Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Selasa (25/6).
Wiranto menyebut tidak ada alasan lagi untuk melakukan aksi demonstrasi karena kedua capres dan cawapres, baik Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi telah berkomitmen menghormati dan menerima putusan MK.
Selain itu, lanjut dia, Capres Prabowo Subianto sebelumnya juga meminta para pendukungnya untuk tidak mendatangi MK saat lembaga hukum itu mengumumkan putusan sengketa pilpres, Kamis (27/6).
Apalagi, kepolisian sebelumnya melarang aksi massa di sekitar gedung MK karena dapat mengganggu kepentingan nasional.
"Maka kalau ada gerakan massa, saya perlu tanyakan, ini gerakan untuk apa. Yang diperjuangkan apa. Lalu kelompok mana," tanya Wiranto pula.
Baca juga: TKN serahkan urusan demo kepada aparat penegak hukum
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019