Biak (ANTARA) - Kalangan tokoh masyarakat Kabupaten Biak Numfor, Papua berharap hasil putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat memberikan pembelajaran dan kepastian hukum dalam penyelesaian gugatan sengketa Pemilu Presiden.
"Apapun hasil putusan MK harus dapat kita terima dengan lapang hati, ya ini menjadi proses pembelajaran hukum untuk semua elemen masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan pemilu," ungkap tokoh pemuda Biak Sem Wambrauw di Biak, Rabu menyikapi gugatan sengketa PHPU di MK.
Ia mengakui, selama persidangan PHPU berlangsung di MK ia terus mengikuti proses sidang sejak penyampaian keterangan saksi-saksi pemohon dan para pihak terkait, pengajuan alat bukti dan keterangan saksi ahli telah memberikan pengetahuan hukum untuk warga.
Meski secara keseluruhan keterangan maupun saksi tim hukum yang diajukan pemohon pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, menurut Sem, ia berkeyakinan majelis hakim MK akan memutus dengan seadil-adilnya.
"Warga Biak berharap proses hukum yang terjadi di MK bagian dari pendidikan politik masyarakat Indonesia, ya bagaimana putusan MK kita tunggu bersama pada Kamis 27 Juni 2019,"ungkap Sem Wambrauw.
Sementara tokoh masyarakat Biak lainnya Mansar Jimi berharap, putusan majelis hakim MK dapat memberikan kepastian hukum untuk hasil penyelenggaraan Pemilu Presiden.
"Saya sebagai masyarakat yang awam hukum melihat proses persidangan gugatan PHPU di MK sangat bagus sebagai pendidikan hukum untuk warga," harapnya.
Ia mengingatkan, apapun hasil keputusan MK terhadap proses sidang PHPU hasil pemilihan Presiden diharapkan dapat diterima oleh siapapun sebagai keputusan hukum yang final dan mengikat.
Sebelumnya, Ketua Badan Pekerja Klasis GKI Biak Selatan Pdt Geroge Korwa S.Th mengharapkan pelaksanaan sidang gugatan PHPU hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan aman, lancar dan kondusif hingga selesai.
"Sebagai warga gereja GKI di tanah Papua kita harus menjaga kamtibmas terutama selama proses persidangan gugatan PHPU di MK," imbuhnya.
Ketua BP Klasis GKI Biak Selatan Pdt George berharap, apapun hasil keputusan sidang MK hendaknya dapat diterima oleh siapapun sebab amar putusan yang diberikan majelis hakim MK merupakan proses hukum yang final dan mengikat.
Hingga, H-1 menjelang putusan MK, Rabu jam 13.00 WIT berbagai aktivitas warga Biak sekitarnya berlangsung normal seperti angkutan umum, bandara, pelabuhan, pasar, perkantoran pemerintah dan perusahaan swasta serta angkutan umum tetap beroperasi lancar melayani kebutuhan warga.
Baca juga: Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf yakin MK tolak gugatan sengketa PHPU
Baca juga: Ulama minta warga Aceh terima keputusan MK terkait Pilpres
Baca juga: BPN hormati MK majukan jadwal pembacaan putusan PHPU Pilpres
Pewarta: Muhsidin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019