Kudus (ANTARA) - Calon anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengantongi sejumlah bukti untuk memperkuat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah mempersiapkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat gugatan di MK. Bahkan, saat ini kami juga berupaya menambahkan bukti baru," kata calon anggota DPRD Kabupaten Kudus Bambang Kasriono di Kudus, Rabu.
Terkait bukti yang dipersiapkan, belum bisa dia sampaikan karena pihaknya masih menunggu registrasi gugatan di MK.
Baca juga: Masyarakat diimbau tidak terpacing provokasi jelang putusan PHPU
Ia mengaku menemukan banyak dugaan kecurangan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kudus 2019 .
Terkait dengan hal itu, dia akan membuktikan di persidangan.
Pada sidang gugatan nanti, dia akan mempertanyakan beberapa kecurangan, seperti daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak wajar hingga dugaan kecurangan pada Formulir C1.
Ia menilai jumlah DPK yang ditemukan untuk di tingkat desa terlalu besar sehingga patut dipertanyakan.
"Misalnya, di Desa Hadipolo tercatat ada 200-an DPK. Kami akan membuktikannya apakah jumlah tersebut benar atau tidak," ujarnya.
Terkait dengan gugatannya di MK, caleg petahana tersebut juga mendapatkan pendampingan dari PAN. Selain itu, mempersiapkan tiga pengacara dari Jakarta dan Semarang.
Ia berharap tuntutannya itu dikabulkan MK, yakni tuntutan pemungutan suara ulang di beberapa TPS dalam satu desa.
Bambang Kasriono maju kembali sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Dapil Jekulo-Dawe.
Dari data hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Kudus, PAN mengantongi suara sebanyak 5.183 suara, sedangkan perolehan dukungan Bambang Kasriono sendiri mencapai 4.077 suara.
Sebelumnya, dari hasil Pemilu 2019 terdapat tiga calon anggota DPRD Kabupaten Kudus yang mengajukan gugatan PHPU ke MK, yakni Agus Setyobudi dari Hanura dari Dapil 3 Kudus yang meliputi Kecamatan Jekulo dan Dawe, kemudian Bambang Kasriono dari PAN.
Dalam petitum permohonan, dia meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon di beberapa daerah. Hal yang sama juga diajukan caleg Agus Wariono. ***2***
Baca juga: Bawaslu Kudus siapkan keterangan tertulis untuk sidang PHPU di MK
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019