Medan (ANTARA News) - Pakar hukum internasional Prof. Dr. Suhaidi, SH menilai bahwa penyataan Malaysia yang mengatakan akan mengurangi pekerja asing adalah pernyataan politis. "Ini merupakan pernyataan politis Malaysia agar posisi tawar mereka lebih kuat ketika membahas masalah TKI dengan pemerintah Indonesia," katanya ketika dihubungi ANTARA di Medan, Kamis. Malaysia yang memiliki sekitar 2,3 juta pekerja asing akan mengurangi jumlahnya menjadi 1,8 juta orang, kata Raja Azahar Raja Abdul Manaf, pejabat tinggi sipil di Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Dari 800.000 buruh yang sekarang bekerja di perkebunan karet, kayu dan sawit Malaysia, lebih dari 500.000 adalah pekerja asing dari Indonesia, India, Bangladesh dan Thailand. Suhaidi yang juga Guru Besar Fakultas Hukum USU menambahkan, peryataan seperti itu tujuannya adalah untuk menakut-nakuti pekerja asing, termasuk para TKI. "Melalui cara-cara seperti itu mereka ingin membuat pekerja asing di Malaysia tidak akan berbuat macam-macam, misalnya menuntut gaji tinggi, melakukan aksi mogok apalagi melawan para majikan," katanya. Padahal, menurut dia, pemerintah Malaysia masih tetap membutuhkan pekerja asing tersebut. Tanpa adanya pekerja asing di negara jiran itu, perusahaan dan pabrik-pabrik tidak akan bergerak. "Jadi, jasa tenaga pekerja asing itu masih tetap diperlukan dan tidak boleh diabaikan begitu saja oleh pemerintah Malaysia," ujarnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan para majikan di Malaysia diharapkan dapat menghargai para pekerja asing, jangan diperlakukan secara kasar atau sampai disakiti. "Pekerja asing termasuk TKI yang mencari nafkah di Malaysia harus dilindungi, hak-hak mereka berupa gaji harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008