"Makar itu kalau mereka berbuat sesuatu yang bisa menurunkan pemerintahan. Mereka kan cuma pidato saja, tidak ada langkah-langkah mau 'coup'," kata Wapres dalam jumpa pers di Kantor Wapres, Jakarta pada Selasa terkait penangguhan penahanan Eggi Sudjana.
Menurut Wapres, penangguhan penahanan keduanya wajar.
Baca juga: Sutiyoso: Penangguhan penahanan Soenarko redam arus bawah Kopassus
Kalla menjelaskan proses hukum atas kasus keduanya tetap berjalan jika dapat dibuktikan.
Mantan Danjen Kopassus, Soenarko, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh yang diduga akan diselundupkan saat aksi unjuk rasa pada 21-22 Mei 2019.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pun menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan atas Soenarko.
Soenarko telah ditangguhkan penahanannya dan keluar dari Rutan Guntur, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019).
Sementara itu, Eggi Sudjana sebelumnya ditahan sebagai tersangka sejak Selasa (14/5/2019) karena kasus dugaan makar.
Eggi dalam pidatonya pada Rabu (17/5/2019) menyerukan "people power" kepada pendukung Prabowo-Sandiaga Uno.
Penjamin penangguhan Eggi yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco. Dia ditangguhkan penahanannya pada Senin (24/6/2019).
Salah satu alasan ditangguhkannya penahanan yakni karena sikap kooperatif.
Baca juga: Senioritas alasan Luhut jamin penangguhan Soenarko
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019