Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP Partai Gerinda Supratman Andi Atas mengatakan, partai politik besar sudah mulai menyiapkan nama-nama kadernya untuk di tempatkan sebagai pimpinan MPR RI dan DPR RI meskipun waktunya masih jauh yakni pada Oktober 2019.
"Pimpinan MPR RI dan pimpinan DPR RI masing-masing berjumlah lima orang," kata Supratman Andi Agtas pada diskusi "Forum Legislasi: UU MD3" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Supratman, pengisian jabatan pimpinan DPR RI akan dilakukan secara proporsional berdasarkan amanah UU MD3, yakni partai politik yang memperoleh kursi DPR RI paling banyak hingga partai politik urutan kelima dari sembilan partai politik yang berada di parlemen.
Berdasarkan perolehan jumlah kursi DPR RI, menurut dia, maka urutannya adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Setiap parpol tentu sudah menggadang-gadang kadernya untuk ditempatkan sebagai pimpinan DPR RI. Partai Gerindra juga sudah menyiapkan kadernya untuk pimpinan DPR RI," katanya.
Sementara itu, untuk pimpinan MPR RI, menurut Supratman, penempatannya akan dipilih melalui sistem paket. "Karena pimpinan MPR RI ada lima dan parpol di DPR RI ada sembilan fraksi plus DPD RI, sehingga bisa dipastikan ada akan dua paket," katanya.
Ketua Badan Legislasi DPR RI ini menjelaskan, semula pimpinan MPR RI penempatannya akan menggunakan mekanisme proporsional, tapi karena ada DPD RI maka tidak bisa menggunakan mekanisme proporsional.
"DPD RI ada 132 anggota dan semuanya berdiri sendiri-sendiri, tidak ada fraksi, sehingga tidak bisa disebut sebagai satu fraksi," katanya.
Supratman menjelaskan, paket tersebut kemungkinan besar berasal dari dua koalisi yakni Koalisi Indonesia Kerja dan Koalisi Adil Makmur. "DPD belum tahu akan memilih paket yang mana," katanya.
Namun, Supratman menegaskan, MPR RI ke depan hendaknya jangan mempersoalkan siapa pemimpinnya, tapi mengutamakan substansi tugas-tugas kenegaraan MPR RI.
Baca juga: Bamsoet pastikan tidak ada revisi UU MD3
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019