Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Fransisca Juwariyah di Temanggung, Selasa, mengatakan sebelumnya telah dilayangkan surat perintah penyelidikan (sprindik) pascasidang putusan mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat Suharno dan Direktur PD BKK Pringsurat Riyanto.
Ia menyebutkan penyelidikan terhadap mantan karyawan BKK Pringsurat saat ini sedang berjalan.
Namun, dia belum mau menyebutkan siapa saja yang sedang menjalani proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Temanggung tersebut.
Ia menuturkan kelima orang tersebut sebelumnya menjadi saksi bersama dengan 55 saksi lainnya saat penanganan kasus Suharno dan Riyanto.
Ia menilai mereka dianggap sudah mengetahui bagaimana alur dalam penanganan kasus yang mendera BKK Pringsurat tersebut.
"Kami tidak perlu melakukan pemanggilan paksa, karena memang mereka sudah mengetahui alur yang kami lakukan. Karena sebelumnya mereka sudah diperiksa sebagai saksi," katanya.
Ia menyampaikan kelima mantan karyawan BKK Pringsurat tersebut diduga kuat turut terlibat dalam kasus
tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp114 miliar.
Ia mengatakan dalam pengembangan pengungkapan kasus BKK Pringsurat tersebut, pihaknya membentuk lima tim. Tim yang telah dibentuk tersebut, akan bergerak bersama melakukan penyelidikan terhadap para tersangka baru.
Pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/6), mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto masing-masing divonis 11 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp200 juta. Kedua terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing Rp1,2 miliar untuk terdakwa Suharno dan Rp745 juta untuk terdakwa Riyanto.
Baca juga: Kejari Temanggung amankan aset BKK Pringsurat Rp42 miliar
Baca juga: Dua mantan pimpinan BKK Pringsurat dituntut 16,5 tahun penjara
Baca juga: Dua mantan pimpinan BKK Pringsurat akui penyalahgunaan keuangan
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019