Rengat, Inhu, (ANTARA) - Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau, melimpahkan tersangka dan barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) setempat kepada Kejaksaan Negeri dengan kerugian mencapai Rp1,9 miliar.
"Iya, tiga orang tersangka dan barang bukti sejumlah dokumen baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas, Aiptu Misran di Rengat, Selasa.
Ia mengatakan, setelah melalui proses panjang, akhirnya penyidik Polres menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping desa, Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah setempat.
Tim penyidik juga menyelidiki aliran dana transportasi pengelola UED Simpan Pinjam pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2012 hingga 2014.
"Hasil penyidikan dan audit akibat kasus dugaan korupsi tersebut, negara dirugikan sekitar Rp1,9 miliar," katanya.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah SR yang merupakan mantan Kepala BPMD Indragiri Hulu, SB mantan Sekretaris BPMD Indragiri Hulu, dan BRN selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan.
Ia mengatakan kelengkapan berkas perkara korupsi sebagaimana surat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : B-1072/L.4.12/Ep.1/05/2019, tanggal 14 April 2019 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P21).
Polres Indragiri Hulu akan terus berkomitmen dan melakukan tindakan tegas dalam pemberantasan dan penanganan kasus-kasus korupsi, sehingga bukan saja memberikan efek jera pada pelaku tetapi meminimalisir keberanian semua pihak berbuat kesalahan.
"Kami juga membutuhkan masukan dari berbagai pihak, jika ada temuan dugaan segera melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Baca juga: Gubernur ingatkan seluruh pejabatnya jangan sampai terlibat korupsi
Baca juga: Antisipasi terorisme, Polres Inhu perketat penjagaan
Baca juga: Polres Inhu buru perampok berpistol penjarah SPBU
Pewarta: Asripilyadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019