Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Karsa Niaga Raya dan PT Ramos Jaya Abadi membayar denda masing-masing Rp1 miliar setelah terbukti melakukan persekongkolan dalam proyek pengadaan alat kesehatan penunjang Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 2006. "Majelis Komisi menghukum dua perusahaan itu tidak boleh ikut dalam tender pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi pemerintah provinsi Jawa Barat selama dua tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Komisi, Sukarmi, di Jakarta, Rabu. KPPU menilai adanya kesamaan distributor dan kemiripan dokumen serta kesamaan harga penawaran sebagian besar item produk merupakan sebuah persekongkolan. Tindakan itu melanggar Undang-undang Nomor 5/1999 pasal 22 yang menyatakan bahwa pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, tindakan panitia tender yang menggugurkan PT Bhakti Wira Husada dalam tender tersebut tidak memiliki dasar yang tepat dan tidak dibenarkan. Oleh karena itu, KPPU menyarankan pada Bupati Sukabumi untuk memberikan sanksi pada panitia tender karena kelalaiannya dalam melakukan tugas.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008