Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) menyetujui utang tujuh obligor yang mendapatkan bantuan likuditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp2,297 triliun sesuai dengan data verifikasi BPK. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR RI yang diketuai Awal Kusuma di Gedung DPR Jakarta, Rabu. Sebelumnya terdapat tiga angka utang tujuh obligor tersebut yaitu angka utang versi akta pengakuan utang (APU) plus bunga dan denda karena dianggap gagal bayar sebesar Rp9,4 triliun. Kedua, angka utang versi APU reformulasi tanpa bunga dan denda karena dianggap tidak gagal baya sebesar Rp2,54 triliun. Dan ketiga, perhitungan versi Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp2,297 triliun. "Untuk tahap selanjutnya, sesudah angka ditetapkan DPR, ini merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi kami untuk melanjutkan proses selanjutnya. Maka kami akan melakukan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PNPU) dan menerbitkan surat paksa," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sementara itu, untuk tujuh obligor senilai Rp2,297 triliun terdiri dari James dan Adiputra yang memiliki utang Rp303 juta, Atang Latief Rp155,72 miliar, Ullung Bursa Rp424,65 miliar, Omar Putihrai Rp159,1 miliar, Marimutu Sinivasan Rp790,557 miliar, Agus Anwar Rp577,813 miliar dan Lidya Muchtar Rp189,039 miliar. Dari ketujuh obligor tersebut beberapa obligor telah menyerahkan asetnya untuk melunasi utangya. Seperti Omar Putihrai yang berutang Rp159,1 miliar telah menyerahkan aset berdasarkan appraisal indenpenden Rp158 miliar. Agus Anwar dari utang Rp577,813 miliar telah menyerahkan aset tanahnya senilai Rp64,3 miliar dan Lidya Muchtar yang berhutang Rp189,039 miliar telah menyerahkan asetnya Rp561 juta. Dengan demikian menurut dia, penanganan utang (recovery rate) telah mencapai 9,71 persen. "Namun aset yang kami punya Rp223,01 miliar, yang kami pegang atau 9,71 persen, recovery ratenya. Karena yang lain berdasarkan penilaian BPK sudah selesai," katanya. Sampai saat ini pihaknya juga masih membekukan aset para obligor antara lain, tanah hak guna di Bogor, tanah dan ruko di Duren Sawit, tanah di Jasinga, Plaza Shinta di Tangerang, sertifikat saham, tanah bangunan Ruko di Jakarta, Depok, Bandung, Tangerang, Karawang, Bogor, Surabaya, dan Makassar.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008