Jakarta (ANTARA) - Pedagang di bilangan Sabang, Jakarta Pusat, berharap situasi tetap aman menjelang dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan dibacakan pada 27 Juni 2019 mendatang.
“Saya sih berharap keadaan tetap aman-aman saja”, kata Usma, seorang pemilik warung minuman dan rokok di bilangan Sabang atau di wilayah Jl H Agus Salim, Jakarta Pusat.
Usma juga mengungkapkan selama sidang MK berlangsung, keadaan di sekitar Sabang terbilang cukup tenang dan aman.
Dia juga mengaku mengetahui putusan sidang MK akan dibacakan pada 27 Juni 2019. Tetapi ia tidak mengetahui rencana demo yang akan dilangsungkan seiring dengan dibacakannya putusan tersebut.
“Belum tau nanti tutup atau tidak. Nanti melihat situasi saja seperti apa," katanya.
Usma mengaku cukup trauma karena dagangannya ludes dan kiosnya rusak karena menjadi korban kericuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 paskademontrasi di depan Kantor Bawaslu RI.
Pedagang asal Kuningan, Jawa Barat, ini diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka karena menjadi korban kericuhan 21-22 Mei 2019 ini.
Walaupun kerugiannya diganti oleh presiden, namun Usma berharap kericuhan tidak terulang kembali sehingga ia dan lainnya bisa berdagang dengan tenang.
Senada dengan Usma, Mail, seorang pedagang mi rebus juga berharap situasi yang aman menjelang dan paskaputusan sengketa Pilpres 2019 dibacakan.
“Ya inginnya keadaan aman aja kayak gini, jangan ada ribut-ribut lagi kayak kemarin," kata Mail.
Dia akan menjaga warungnya walaupun unjuk rasa menyampaikan pendapat menjelang putusan MK tersebut karena takut warungnya dijarah oknum yang tidak bertanggungjawab.
Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).
Permohon sengketa pilpres ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Baca juga: Beda sidang MK 2014 dengan 2019 menurut Wapres JK
Baca juga: Gubernur Bali ajak masyarakat hormati putusan MK
Baca juga: Wiranto: tidak ada alasan aksi massa saat MK putuskan sengketa pilpres
Baca juga: Polda Jabar imbau warga tidak aksi saat putusan sidang MK
Pewarta: Joko Susilo dan Yundira Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019