Denpasar (ANTARA News) - Sebanyak sebelas saksi diperiksa terkait kasus pelemparan benda yang dapat meledak pada garasi mobil sebuah perusahaan perjalanan wisata di Gang XVII Jalan Gatot Subroto I, Denpasar, Bali. Petugas pada Ditreskrim Polda Bali ketika dihubungi ANTARA News di Denpasar, Rabu sore mengatakan, telah sebelas saksi yang diperiksa, dan jumlah ini diduga akan terus bertambah. Saksi sebanyak itu, sebagian di antaranya adalah pemilik dan pekerja pada Dirga Bali Transport (DBT) yang bagian garasi mobilnya dilempari barang sejenis bom yang biasa dipakai menangkap ikan, ujar polisi. Kapolda Bali Irjen Pol Paulus Purwoko membenarkan kalau pihaknya telah memeriksa sebanyak 11 saksi untuk dapat mengungkap kasus peledakan tersebut. "Itu kami lakukan untuk dapat meringkus pelakunya," ujar Kapolda. Dari hasil pemeriksaan saksi, Irjen Purwoko menyebutkan, sejauh ini ditemukan petunjuk yang mengarah pada orang yang diduga telah melemparkan benda yang kemudian meledak pada lokasi tersebut. Namun demikian, Kapolda menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya keras agar pelaku yang perbuatannya sempat menggegerkan orang banyak itu, secepatnya dapat ditangkap. Mengenai benda yang diledakkan si pelaku, Kapolda mendugak sejenis bom yang biasa dipakai menangkap ikan. "Barang yang meledak pada sebuah garasi itu adalah mercon banting, sejenis bom ikan dengan itensitas ledakan yang `low explosive`," katanya. Ia menyebutkan, kepastian bahwa benda yang meledak itu adalah mercon banting didasarkan atas hasil penelitian tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Denpasar yang diterjunkan ke tempat kejadian. "Dari jenis barang dan bahan kimia yang ditemukan di tempat kejadian, tim menyimpulkan yang meledak di Jalan Gatsu Denpasar adalah mercon banting, atau bahan peledak sejenis bom ikan," ucapnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008