Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumut menjanjikan kasus dugaan korupsi Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) dalam dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2003-2005 akan ditetapkan statusnya apakah dilanjutkan atau dihentikan, akhir Februari 2008. Juru bicara Forum Peduli USU, Mangaliat Simarmata, SH setelah beraudiensi dengan Kajati Sumut di Medan, Rabu, mengatakan, Kejati Sumut akan menetapkan status kasus itu berdasarkan hasil audit BPKP Sumut yang akan dikeluarkan sebelum Februari 2008 berakhir. Dari hasil audit tersebut akan didapatkan kesimpulan apakah kasus itu akan dihentikan atau dilanjutkan, katanya. Ia menambahkan, pihaknya beraudiensi ke Kejati Sumut karena laporan dugaan korupsi itu tidak mengalami perkembangan sejak disampaikan pada Juni 2006. "Diharapkan akhir Februari 2008 kasus itu sudah menemukan titik terang sebagaimana janji Kajati Sumut," katanya. Ia menjelaskan, Forum Peduli USU melaporkan dugaan korupsi Rektor USU, Charuddin P Lubis karena tidak menyetorkan SPP mahasiswa yang merupakan PNBP ke kas negara. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang Penetapan USU Sebagai Badan Hukum Milik Negara, SPP yang dibayarkan mahasiswa adalah PNBP yang harus disetorkan ke kas negara. "Atas perbuatan rektor itu, negara mengalami kerugian lebih Rp150 miliar," katanya. Menurut dia, dalam audiensi itu Forum Peduli USU dihadiri Dr Iskandar Zulkarnain, MSi dan Drs Tunggul Sihombing, MSi (Fisipol USU), Dr Ir Abadi Ginting (Fakultas Teknik USU) yang dipimpin guru besar Fakultas Teknik, Prof Dr Ir M Nawawi. Audiensi itu langsung diterima Kajati Sumut, Gortap Marbun, SH dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Palty Simanjuntak, SH.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008