Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto menegaskan, penyidikan pilot maskapai penerbangan Garuda, Marwoto Komar, oleh Polda Yogyakarta tetap berjalan meski aturan penerbangan sipil internasional tidak menyebutkan hukuman badan bagi seorang pilot. "Meski ada aturan penerbangan sipil internasional, namun seorang pilot yang beroperasi di Indonesia harus patuh pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kapolri usai memberikan pengarahan kepada sekitar 800 penyidik reserse se Indonesia di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, seorang pilot dapat dijerat secara pidana ketika terjadi kecelakaan pesawat sebab pilot pada dasarnya juga seorang pengemudi, layaknya pengemudi yang ada di jalan raya. Sutanto menilai, kasus pilot yang dijerat pidana tidak ada hubungannya dengan tingkat keselamatan penerbangan. "Saya kira tidak tepat kalau kasus ini dihubungkan dengan keselamatan penerbangan. Kita ini kan negara hukum. Kita harus patuh pada hukum," katanya. Sebelumnya, Marwoto Komar ditahan oleh penyidik Polda Yogyakarta mulai Senin (4/2) setelah menjadi tersangka kasus terbakarnya pesawat Garuda di Yogyakarta, Maret 2007 di Bandara Adi Soetjipto, Yogyakarta yang menewaskan 21 orang. Federasi Pilot Indonesia (FPI) juga telah mendesak polisi untuk memberikan penangguhan penahanan Marwoto Komar. "Kriminalisasi pilot justru menurunkan tingkat keselamatan penerbangan," kata Presiden FPI, Manotar Napitupulu saat diterima Komisi V DPR, Selasa (5/2). Penanganan semacam itu, kata Manotar, justru membuat pilot tertekan dalam menjalankan profesinya. Mengoperasikan pesawat dalam keadaan normal saja, kata dia, sudah merupakan beban bagi pilot.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008