Sebelumnya, Tim Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi secara "door to door" tentang pemungutan cukai vape, serta melalui website serta media sosial, seperti facebook maupun instagram
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, belum menemukan adanya pelanggaran pita cukai produk likuid vape atau cairan rokok elektrik meskipun operasi pelanggaran sejak awal 2019 mulai dilakukan.
"Petugas di lapangan memang belum menemukan adanya pelanggaran, meskipun sudah mengunjungi sejumlah tempat penjualan vape, termasuk tempat produksinya," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Selasa.
Baca juga: KPPBC Kudus selamatkan kerugian negara Rp13,33 miliar
Ia mengakui jumlah tempat penjualan vape di wilayah kerja KPPBC Kudus memang belum banyak.
Lokasi penjualan vape yang ada, diantaranya di Kabupaten Kudus, Pati dan Rembang.
Dari tiga kabupaten tersebut, tercatat hanya belasan toko yang menjual vape serta ada salah satu daerah yang ada produsen vape, meskipun produksinya belum besar.
"Karena jumlah penjualnya masih sedikit, dimungkinkan menjadi salah satu faktor mereka lebih menaati aturan," ujarnya.
Dengan jumlah penjual yang masih terbatas, maka pengawasannya juga tidak terlalu sulit serta memudahkan petugas dalam melakukan pembinaan.
Baca juga: KPPBC Kudus Cabut Izin 68 Perusahaan Rokok
Sebelumnya, Tim Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi secara "door to door" tentang pemungutan cukai vape, serta melalui website serta media sosial, seperti facebook maupun instagram.
Hasil penelusuran di lapangan oleh tim KPPBC Kudus, di Kabupaten Kudus terdapat enam penjual vape, Kabupaten Pati sebanyak empat penjual vape, dan Kabupaten Rembang sebanyak tiga penjual vape.
Tim Bea Cukai juga mengingatkan mereka mulai awal 2019 akan dimulainya masa penindakan, termasuk melakukan penahanan terhadap pengedarnya karena aturannya sama dengan rokok harus dilekati pita cukai.
Baca juga: KPPBC Kudus Sita 113.640 Batang Rokok Ilegal
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019