Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan perbedaan kondisi keamanan saat proses sidang sengketa hasil pemilu yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 dengan 2014, yakni adanya gerakan massal.
"Kalau yang dulu aman-aman saja. Karena hanya ke MK tanpa ada suatu gerakan massal itu. Kalau ini didahului dengan suatu gerakan massal kemudian ke MK," kata JK ditemui di kantor Wapres, Jakarta pada Selasa.
Wapres mengimbau para pendukung tidak melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi saat hari pembacaan hasil keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6).
Wapres juga mengapresiasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang melarang pendukungnya untuk melakukan unjuk rasa.
"Saya apresiasi Pak Prabowo yang menginstruksikan tidak ada aksi massa," kata JK yang menilai pembacaan hasil keputusan akan berlangsung aman dan damai.
Pembacaan keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Lembaga itu memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).
Jadwal pembacaan putusan akan digelar pada pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Jelang putusan MK, Garda imbau ojek daring fokus kejar setoran
Baca juga: Gubernur Bali ajak masyarakat hormati putusan MK
Baca juga: Wiranto: tidak ada alasan aksi massa saat MK putuskan sengketa pilpres
Baca juga: Polda Jabar imbau warga tidak aksi saat putusan sidang MK
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019