Surabaya (ANTARA News) - Lima BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) kasus luapan lumpur di kawasan eksplorasi PT Lapindo Brantas Inc. pada Rabu dikembalikan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk keempatkalinya. "BAP lumpur Lapindo sudah kami kembalikan semuanya," kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mulyono SH MH, di Surabaya. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Purwosudiro SH, di Surabaya, Jumat (1/2), menyatakan bahwa lima BAP lumpur Lapindo belum lengkap, namun pihaknya belum mengembalikan BAP tersebut. "Saya sudah mengirim surat pernyataan belum lengkap itu (1/2), tapi BAP masih ada pada kami. Karena itu, akan segera kami kembalikan dengan P-18 (dikembalikan tanpa petunjuk)," kata Purwosudiro SH. Secara terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kombes Pol Pudji Astuti, mengakui bahwa BAP lumpur Lapindo memang sudah diterima penyidik Polda Jatim. "Lima BAP lumpur Lapindo sudah diterima penyidik sehabis salat Dzuhur (sekira pukul 12.00 WIB lebih). Polda Jatim akan melakukan perbaikan secara maksimal, sesuai harapan Kejati Jatim," katanya. Menurut Kajati Jatim, Purwosudiro SH, polisi sudah cukup serius, tapi beberapa petunjuk yang diberikan jaksa, ternyata belum dipenuhi, sehingga Kejati Jatim mengembalikan ke Polda Jatim. "Polisi sebenarnya sudah serius, karena BAP yang diterima pada minggu lalu (25/1) terlihat lebih tebal. Tapi kami masih menemukan unsur-unsur dalam KUHP terpenuhi dan juga ada petunjuk lama yang juga belum dipenuhi," katanya (1/2). Unsur KUHP yang dimaksud belum terpenuhi, antara lain unsur "barang siapa" atau pihak yang bertanggungjawab masih "mengambang" (kabur), karena surat perintah belum ada. Selain itu, keterangan saksi ahli yang berbeda pendapat terkait penyebab luapan lumpur yakni bencana alam atau pengeboran, perlu ditambah dengan saksi ahli independen. "Saksi ahli independen itulah akan merangkum tentang apa yang belum disepakati. Saksi independen itu akan merangkum semuanya menjadi satu, sehingga penyebab yang disebutkan KUHP juga terpenuhi, apakah disengaja atau kelalaian," katanya menegaskan. Lima BAP adalah BAP Rahenold, Subie, dan Slamet BK (drilling supervisor PT Medici Citra Nusa); BAP Williem Hunila (company man Lapindo Brantas Inc); serta BAP Edi Sutriono (supervisor drilling), dan Nur Rahmat Sawolo (Vice President drilling PT Energi Mega Persada yang dikaryakan di Lapindo). Selain itu; BAP Yenny Nawawi (Dirut PT Medici Citra Nusa), dan Slamet Rianto (Manajer Drilling PT Medici Citra Nusa); serta BAP Suleman bin Ali (Rig Manajer), Lilik Marsudi (juru bor), dan Sardianto (mandor). Ketiga nama terakhir dari PT Tiga Musim Mas Jaya (TMMJ). Dua BAP yang belum dilimpahkan adalah BAP Imam P Agustino (GM Lapindo Brantas Inc); dan BAP Aswan P Siregar (mantan GM Lapindo Brantas Inc sebelum Imam), karena menunggu kepastian BAP lainnya. Para tersangka dijerat pasal 187 dan pasal 188 KUHP dengan juncto UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008