Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menggencarkan penertiban reklame di Kawasan Cagar Budaya (KCB) dengan salah satu fokusnya adalah kawasan Malioboro untuk mendukung penataan di kawasan utama wisata tersebut.
“Selain penataan pedestrian serta manajemen lalu lintas dan infrastruktur, penataan kawasan Malioboro juga harus didukung dengan penataan reklame yang menempel di bangunan. Harapannya, reklame dipasang sesuai aturan sehingga bisa menampilkan keunikan fasad bangunan di kawasan itu,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memberikan aturan tentang pemasangan reklame di kawasan Malioboro, yaitu melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2011. Di dalam aturan tersebut, jenis reklame luar ruang yang bisa dipasang di Malioboro dibatasi untuk billboard, cahaya, kain atau plastik serta balon.
Reklame tersebut dapat dipasang di fasad bangunan, samping bangunan dan lorong dengan aturan teknis seperti ukuran dan cara pemasangan yang diatur tegas yaitu tidak menutup ornamen atau arsitektur bangunan maupun atap bangunan.
“Tahun ini, kami gencarkan lagi penertibannya. 2019 akan jadi tahun penertiban. Harus selesai di tahun ini,” katanya.
Selain itu, Heroe mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah DIY terkait aturan reklame di kawasan Malioboro. “Pemkot sudah mempunyai aturannya, tetapi baru sebatas untuk Malioboro. Dimungkinkan juga bisa diatur untuk seluruh DIY dan berlaku di seluruh kawasan cagar budaya,” katanya.
Di Kota Yogyakarta terdapat lima kawan cagar budaya yaitu, Malioboro, Pakualaman, Kotabaru, Kotagede dan Kraton.
Heroe menyebut, keunikan bangunan yang bisa dilihat secara mudah oleh masyarakat bisa mendukung perkembangan industri pariwisata di Yogyakarta.
“Fasad bangunan juga akan menunjukkan wajah Yogyakarta. Wisatawan yang berkunjung pun bisa segera merasakan bahwa mereka memang sedang berada di Yogyakarta. Ada keunikan yang dihadirkan,” katanya
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, siap melakukan penertiban pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan, bukan hanya di kawasan Malioboro saja.
“Tentunya, kawasan Malioboro menjadi salah satu perhatian kami. Aturan pun sudah ada sehingga jika terjadi pelanggaran bisa ditertibkan,” katanya.
Baca juga: PHRI DIY dukung Malioboro semipedestrian
Baca juga: Pemkot Yogyakarta dorong penambahan lokasi parkir sekitar Malioboro
Baca juga: Sultan ingin Malioboro semipedestrian diwarnai aktivitas seni-budaya
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019