Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Profesor Hibnu Nugroho menilai tuntutan hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum bagi enam terdakwa kasus mafia bola masih tergolong wajar.

"Itu kan delik penyuapan, berarti ada penyuap dan ada yang disuap. Terdakwanya lebih dari satu, berarti ada penyertaan," katanya di Purwokerto, Selasa.

Karena itu, kata dia, terjadinya perbedaan tuntutan hukuman bagi para terdakwa karena penuntut umum melihat kualitas peran masing-masing yang bersangkutan.

Menurut dia, peran tersebut dapat sebagai inisiator, hanya ikut saja, plegen (orang yang melakukan) ataukah doen plegen (orang menyuruh melakukan).

"Mana pelaku utama, mana yang hanya turut serta. Itu yang saya kira dilihat oleh penuntut umum sehingga perannya beda-beda. Oleh karena perannya berbeda, tuntutan pidananya beda-beda," katanya.

Dengan demikian, kata dia, tuntutan hukuman yang berkisar 1,5 tahun hingga 3 tahun untuk enam terdakwa tersebut masih tergolong wajar karena perannya berbeda-beda.

"Yang penting begini, kalau kita melihat secara luas, itu sebagai bentuk pembelajaran bahwa konsep olahraga untuk mencerminkan suatu jiwa sportivitas, dengan adanya penyuapan itu menjadi tidak sportif, sehingga pelaku-pelaku yang menggunakan cara-cara tidak baik, ya ditindak hukum. Ini pembelajaran bagi kita semua," katanya.

Baca juga: Peniup peluit kasus mafia bola diprediksi melenggang ke Senayan

Sama
Hibnu mengatakan dalam delik suap, antara penyuap dan penerima suap adalah sama. Hanya saja sekarang masalahnya secara material siapa yang menjadi inisiatornya.

"Inisiatornya siapa? Dari pemberi suap ataukah penerima suap yang meminta-minta. Inisiator untuk terjadi suap itu dari mana," tegasnya.

Karena itu, kata dia, penyuap maupun pihak yang menerima suap secara teori sama-sama harus diproses secara hukum.

Dia menduga dalam kasus mafia yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, penuntut umum saat sekarang sedang menyelesaikan perkara penerima suapnya lebih dulu.

Setelah selesai, kata dia, bukti-bukti yang dilakukan penerima suap akan digunakan untuk bukti-bukti perkara penyuapnya.

Sidang lanjutan kasus mafia yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarnegara pada Senin (24/6) berupa pembacaan tuntutan atas lima perkara dengan enam terdakwa, yakni Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, wasit pertandingan Nurul Safarid dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih serta perkara mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri dan anaknya Anik Yuni Artikasari alias Tika.

Dalam sidang yang digelar secara bergantian tersebut, Johar Lin Eng dituntut hukuman dua tahun penjara, sedangkan Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, Nurul Safarid, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih masing-masing dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Sementara Priyanto alias Mbah Pri beserta anaknya Anik Yuni Artikasari alias Tika dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5.000.000 subsider tiga bulan kurungan karena melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Mbah Putih dituntut hukuman 1,5 tahun penjara

Klasifikasi
Salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih, Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, Mansyur Lestaluhu dan Nurul Safarid, yakni Amir Burhanudin mengatakan, jika dilihat dari uraian-uraian unsur dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, pihaknya mengklasifikasikan ke dalam dua hal.

"Pertama, kaitannya dengan Pak Johar Lin Eng, tadi dituntut dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Suap. Tentu setelah kita simak secara saksama, ada unsur-unsur yang tidak lengkap dalam uraian Jaksa Penuntut Umum sehingga itu yang nanti akan kami uraikan di dalam pledoi (pembelaan, red.)," katanya.

Menurut dia, unsur Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Penyuapan itupun tidak cukup lengkap uraiannya sehingga akan disampaikan dalam pembelaan.

Ia mengatakan klasifikasi kedua berkaitan dengan tuntutan terhadap Dwi Irianto alias Mbah Putih, Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur dan Nurul Safarid dituntut dengan pelanggaran pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Penyuapan.

"Sama, sehingga kami menilai uraian unsur-unsur dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap dan akan kami uraikan secara detail di dalam pledoi, apa itu? Bocorannya adalah ketika dituntut tentang pasal penyuapan, di dalam undang-undang itu harus terkategori dulu siapa penyuapnya. Dalam perkara ini siapa penyuapnya, iya kan, karena sama-sama ada konsekuensinya, penerima suap dan pemberi suap ada konsekuensi hukumnya," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Mbah Pri dan Anik Yuni Artikasari, Ignasius Kuncoro mengatakan tuntutan tersebut tidak adil bagi kliennya.

"Di samping tidak adil, rasa keadilannya di mana. Kalau bicara masalah penyuap, siapa yang menyuap, uangnya dari mana, masa enggak bisa membuktikan sih," katanya.

Ia mengaku akan mencermati karena ada berkas perkara yang tidak kembali ke terdakwa, terlampir dalam satu berkas.

"Itu berarti ada berkas perkara lain, bukan perkara enam orang tetapi perkara orang lain. Orang lain itu akan saya kejar, siapa dia. Itu berkasnya Pak Pri, berkasnya Tika, tidak dikembalikan, kecuali mobil," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan berupaya maksimal dalam menyampaikan pembelaan kedua terdakwa.
Baca juga: Wasit PSSI Nurul Safarid dituntut hukuman 18 bulan penjara
Baca juga: Direktur Penugasan Wasit PSSI dituntut hukuman 1,5 tahun penjara
Baca juga: Sidang mafia bola, Ketua Asprov PSSI Jateng dituntut dua tahun penjara

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019