Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang Eliasar Lomi Rihi menyatakan siap menghadapi gugatan Partai Gerindra terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
"Kami sudah siap menghadapi gugatan dari Partai Gerindra yang mengugat atas hasil pemungutan suara untuk perolehan suara DPR RI Partai Gerindra yang dianggap terjadi kecurangan saat pemilu serentak, 17 April 2019, di Kabupaten kupang," kata Eliaser Lomi Rihi kepada ANTARA di Kupang, Selasa.
Baca juga: Pengamat: MK tidak boleh memutus PHPU di luar wewenang
Eliasar Lomi Rihi mengatakan hal itu terkait dengan adanya gugatan Partai Gerindra terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu Anggota DPR RI di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ia mengakui bahwa Partai Gerindra tidak menyebut secara jelas tentang lokasi terjadinya kecurangan dalam pemungutan suara pada Pemilu 2019.
"Lokasi tempat dugaan adanya kecurangan tidak disebutkan secara jelas oleh Partai Gerindra. Mereka tidak menyebut secara detail lokasinya di mana yang terdapat kecurangan," kata Eliasar.
Kendati demikian, Eliasar menegaskan siap menghadapi gugatan Partai Gerindra sekaligus sebagai momen untuk membuktikan dalam persidangan di MK bahwa tidak ada kecurangan dalam pemungutan suara di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse, Timor Leste itu.
Menurut Eliasar, KPU Kabupaten Kupang hanya menghadapi satu gugatan di MK, yaitu gugatan dari Partai Gerindra untuk sengketa perolehan suara DPR RI, sedangkan untuk DPRD tingkat provinsi dan tingkat kabupaten tidak ada gugatan yang diajukan partai politik peserta pemilu ke MK.
Baca juga: KPU Kabupaten Kupang siap gelar PSU di tiga TPS
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019