Yogyakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap pilot Garuda Indonesia, Marwoto Komar, yang ditahan di Mapolda DIY sejak Senin malam (4/1). "Kami sudah menerima surat permintaan penangguhan penahanan itu kemarin (5/1) dan setelah kami pelajari, kami belum bisa mengabulkannya," kata Kapolda DIY, Brigjen Pol Anggara Raharja Hari Anwar, di sela silaturahmi pemuda dan mahasiswa DIY di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu. Menurut dia, penahanan pilot Garuda GA 200 yang terbakar pada 7 Maret 2007 di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, itu telah sesuai dengan KUHAP, sehingga telah sesuai aturan perundang-undangan dan memiliki dasar hukum. "Saat ini proses hukumnya belum selesai dan masih diteruskan," katanya. Kapolda mengatakan penahanan Marwoto tidak akan membuat takut pilot di Indonesia dalam menjalankan tugas. Karena itu, anggapan bahwa penahanan pilot Marwoto akan membuat takut pilot lain untuk menjalankan tugas mereka, jelas itu berlebihan. Ia menjelaskan setiap kasus hukum harus diselesaikan secara proporsional tanpa membedakan posisi dan status karena di mata hukum semua orang sama. Mengenai batas waktu penahanan Marwoto, ia mengatakan akan dikoordinasikan dengan pihak penyelidik secepatnya. (*)
Copyright © ANTARA 2008