Cilacap (ANTARA News) - Keluarga terpidana mati kasus Bom Bali I menyatakan menerima apapun hasil pengajuan peninjauan kembali (PK) kedua atas kasus Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra. "Kami sebagai keluarga akan menyambut dengan sikap yang biasa-biasa saja," kata kakak Amrozi, Ahmad Chozin, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, saat hendak mengunjungi ketiga terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Rabu. Menurut dia, pihak keluarga siap menerima apapun yang terjadi. Masalah hukumnya, keluarga menyerahkan kepada Tim Pembela Muslim (TPM). Terkait kunjungan tersebut, dia mengatakan keluarga ingin menyampaikan pesan kepada mereka (Amrozi cs) agar tetap sabar dan istiqomah. "Kedatangan kami kali ini, murni silaturahmi," katanya. Menyinggung oleh-oleh yang dibawanya, dia mengaku membawa sebuah teko (tempat air) dari Makkah. "Kebetulan saya baru dari Makkah dan saya bawakan oleh-oleh berupa teko berwarna kuning dari sana," katanya. Sementara itu, koordinator TPM, Achmad Michdan, mengatakan kunjungan tersebut rutin dilakukan keluarga setiap bulannya. Dikatakannya TPM selaku penasihat hukum ketiga terpidana mati juga hendak memberikan laporan-laporan terkait perkembangan perkara mereka. Mengenai proses hukum ketiga terpidana mati, dia menjelaskan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sudah menerima permohonan pemeriksaan PK. "Bahkan, PN Denpasar telah membentuk tiga majelis untuk perkara PK ini," katanya. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan adanya respon untuk memeriksa PK, meski ada sementara pihak yang menanggapi bahwa tidak ada PK kedua. Mengenai harapan terhadap pengajuan PK kedua ini, dia berharap lebih transparan dan tetap menjaga netralitas terhadap proses hukum perkara ini. "Kalau bisa pemeriksaan PK kedua ini di luar PN Denpasar. Karena di satu sisi netralitas dan transparansi tetap terjaga, di sisi lain proses peradilannya lebih cepat dan biayanya lebih murah," katanya. Jika peradilan ingin menghadirkan mereka ke PN Denpasar, kata dia, tentunya akan membutuhkan biaya yang besar untuk sewa pesawat dan pengamanan selama perjalanan. Ia mengatakan, pengajuan pemeriksaan PK bukan sekadar membebaskan mereka dari hukuman mati, karena pidana mati merupakan bagian lain terhadap penerapan pidana. "Yang paling penting di sini, bagaimana seseorang itu dipidana dengan satu prosedur hukum yang baik. Ini merupakan tanggung jawab profesi untuk melakukan upaya hukum yang optimal dan berkeadilan," katanya. Selain keluarga Amrozi dan Mukhlas, dalam rombongan juga terdapat keluarga Imam Samudra, yakni Ny. Embay Badriyah (ibunda Imam Samudra). (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008