Jambi (ANTARA News) - Pemerintah perlu membuat peraturan untuk melindungi dan mengakui keberadaan Orang Rimba atau suku Kubu di Jambi. Hal itu dikemukakan Ketua Kelompok Makekal Bersatu (Kelompok Orang Rimba Makekal Kabupaten Sarolangun), Pangendum, didampingi sejumlah aktivis Koalisi Perjuangan Hak Asasi Manusia (KoperHAM) Jambi, Selasa. KoperHAM beranggotakan LSM/aktivis lingkungan KMB, Walhi Jambi, Persatuan Petani Jambi, PBHI Sumbar, dan Sokola. Peraturan itu amat mendesak terkait berbagai masalah dan kasus yang dialami masyarakat adat Orang Rimba yang tersebar di Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) Kab. Sarolangun dan di luar kawasan taman nasional itu. Puncak masalah yang dihadapi masyarakat adat tersebut juga menyusul Rencana Pengelolaan TNBD (RPTNBD) dengan sistem zonasi, karenanya RPTNBD harus direvisi. Beberapa peristiwa kekerasan dan penganiayaan yang dialami warga SAD dalam beberapa bulan terakhir telah diindentifikasi seperti tentang penembakan oleh oknum polisi, penyerangan masyarakat transmigrasi bersama masyarakat dusun, dan pengusiran Orang Rimba. Lalu kasus penganiayaan oleh aparat keamanan perusahaan kayu, perbuatan tidak senonoh, pembakaran tempat tinggal suku anak dalam yang sebagian besar masih mengembara di hutan tersebut. Selain terkait tindak pidana peristiwa di atas memperlihatkan indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Orang Rimba mendesak aparat hukum agar bertindak melindungi mereka dari anarkis orang luar atau kelompok lain dengan alasan apa pun. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008