Raperda yang diserahkan salah satunya adalah Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah kemudian Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Terkait Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Saat ini kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang telah beroperasi selama 30 tahun," kata Anies.
Baca juga: Pemprov DKI serahkan empat Raperda pada DPRD
TPST Bantar Gebang menampung sampah sebanyak sekitar 39 juta ton atau 80 persen kapasitas TPST sebesar 49 juta ton.
Rata-rata volume sampah dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terkirim ke TPST Bantar Gebang pada Tahun 2018 sebesar 7.452,60 ton perhari dan diperkirakan pada 2021 TPST Bantar Gebang tidak akan mampu menampung sampah dari Provinsi DKI Jakarta.
"Berdasarkan kondisi tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerlukan terobosan pengolahan sampah yang dapat mereduksi sampah semaksimal mungkin, sehingga dapat mengurangi volume sampah yang ditimbun di TPST Bantar Gebang," kata Gubernur.
Baca juga: Limbah makanan dominasi sampah di TPST Bantar Gebang
Terobosan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mendorong lahirnya gerakan masyarakat dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan menggunakan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA).
Melalui terobosan tersebut, 80 persen sampah Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat direduksi.
Baca juga: Jakbar upayakan kurangi sampah yang diangkut ke TPST Bantar Gebang
"Berdasarkan hal tersebut Pemprov DKI Jakarta memandang penting untuk melakukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," kata Anies.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2019