Mahardika terbukti secara sah telah bersalah dan melanggar pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun demikian, Mahardika tidak perlu menjalani hukuman tersebut, dengan catatan selama 6 bulan tidak terlibat tindak pidana

Gunung Kidul (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memvonis pidana penjara dua bulan terdakwa Mahardika Wirabuana Krisnamurti (21), pelaku pembakaran surat suara di TPS 9, Dusun Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo.

Ketua Majelis Hakim PN Wonosari Trijoko Yohanes Gantar Pamungkas di Gunung Kidul, Senin, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Penetapan terhadap pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah hakim yang menyatakan lain, bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana.

"Mahardika terbukti secara sah telah bersalah dan melanggar pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun demikian, Mahardika tidak perlu menjalani hukuman tersebut, dengan catatan selama 6 bulan tidak terlibat tindak pidana," kata Trijoko dalam pembacaan putusan dakwaannya.

Ia mengatakan barang bukti berupa surat suara pemilu yang disobek dan dibakar oleh terdakwa dikembalikan kepada Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul.

"Selain itu, terdakwa dikenai biaya sidang 2 ribu rupiah," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Kidul Is Sumarsono menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Mahardika sudah sesuai.

Bawaslu tidak menyatakan keberatan terkait vonis 2 bulan pidana penjara dengan percobaan selama 6 bulan.

"Prinsipnya, kasus ini sebagai pembelajaran cara berdemokrasi yang baik. Kalau tidak menerima hasil pemilu atau tidak suka dengan caleg tertentu tidak perlu sampai merobek bahkan membakar surat suara," ujarnya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019