Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Imigrasi, Selasa, memeriksa 25 Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri atas 23 asal Guinea, satu orang dari Australia, dan satu orang dari Siera Leonne, karena diduga meresahkan masyarakat. Kepala Sub Bagian Humas, Litigasi, Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Ida Bagus K Adyana, SH, MH, di Jakarta menjelaskan, ke 25 WNA itu ditangkap Selasa pagi di rumah kontrakannya di Pondok Ranji, Tangerang. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat karena selama tinggal di rumah kontrakan itu, mereka meresahkan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan terhadap ke 25 WNA tersebut, 18 orang memiliki dokumen keimigrasian, sedangkan tujuh orang tidak dilengkapi dokumen keimigrasian dan mengaku Warga Negara Guinea. Ke-18 WNA yang dilengkapi dokumen keimigrasian adalah satu berasal dari Australia, satu dari Siera Leonne, 16 dari Guinea. Dua puluh lima WNA itu diperiksa oleh petugas Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008