Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, Selasa, mengadukan pembahasan Rancangan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP) ke Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). Mereka menyatakan pembahasan RUU tersebut mengalami sejumlah kendala. Pembahasan RUU tersebut dinilai sarat dengan tarik ulur kepentingan. Danang Widoyoko dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan pemerintah tidak kooperatif dalam membahas RUU tersebut. Salah satu ganjalan pembahasan, katanya, adalah sikap pemerintah yang menginginkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak digolongkan sebagai badan publik, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk membuka informasi. "Mereka ingin badan hukum dilihat sebagai entitas bisnis," katanya. Selain itu, pembahasan juga menjadi lambat karena pemerintah bersikeras untuk mengutamakan penutupan informasi sebagai rahasia negara. RUU itu kini sedang dibahas dalam tahap lobi antaranggota DPR. Lobi tersebut, kata Danang, bisa menjadi media tawar menawar kepentingan antar kelompok. Menyikapi hal itu, anggota Watimpres, Adnan Buyung Nasution mengatakan seharusnya landasan berpikir semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU itu adalah keterbukaan informasi. Setelah itu, bisa dibahas hal-hal tertentu yang tidak harus diinformasikan karena dianggap sebagai rahasia negara. "Informasi adalah hak fundamental warga negara," kata Adnan. Dia akan mengaji laporan koalisi LSM itu. Pada saatnya nanti, hal itu akan dibicarakan dengan Presiden. Anggota Watimpres, katanya, memiliki hak secara pribadi dan kolektif untuk mengajukan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Namun, anggota Watimpres terikat oleh hukum untuk tidak membuka materi pembicaraan dengan Presiden kepada umum.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008