Kendari (ANTARA) - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara meminta pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah untuk segera berbenah pascabencana banjir yang melanda Kabupaten Konawe, Konawe Utara.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo yang membidangi pembanggunan di Kendari, Senin mengatakan, pemerintah saat ini harus berbenah dalam hal mengizinkan perusahaan tambang yang ingin beroperasi di Sultra, mengingat salah satu penyebab banjir yang terjadi di Konawe Utara maupun Konawe, karena aktifitas pertambangan yang berlebihan.
"Dengan banjir ini, pemerintah harusnya belajar, tidak memberikan izin sembarangan lagi kepada perusahaan tambang. Kalau perlu perusahaan yang hanya merusak lingkungan dicabut saja, daripada menimbulkan dampak negatif yang lebih jauh," kata Yaudu.
Baca juga: Banjir di Konawe Utara sebabkan kerugian Rp674,8 miliar lebih
Menurut Yaudu, salah satu yang harus dilakukan pemerintah adalah segera membentuk tim uji lingkungan di setiap daerah pertambangan untuk mengetahui oknum atau perusahaan mana saja yang tidak mematuhi amdal saat beroperasi.
"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, pemerintah harus segera membentuk tim uji lingkungan, karena seharusnya tambang diizinkan beroperasi kalau sudah lulus uji lingkungan, tapi yang terjadi saat ini kan tidak, makanya banjir yang terjadi salah satu penyebabnya ya pertambangan itu," terang Yaudu Salam Ajo.
Baca juga: Kapolri tekankan pentingnya menemukan akar masalah banjir Konawe Utara
Tak kalah penting, politisi PKS itu juga meminta pemerintah provinsi dan daerah untuk melakukan pemulihan, yaitu penyediaan pemukiman terhadap korban banjir yang saat banjir rumahnya ikut dibawa arus.
"Karena sekarang air sudah mulai surut, tempat tinggal paling utama yang harus disediakan, karena tidak mungkin selamanya mereka akan tinggal di pengungsuian, lalu makanan yang masih menjadi kebutuhan masyarakat," paparnya.
Baca juga: Menteri LHK komentari banjir Konawe
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019