Komisioner KPU Kabupaten Lebak Encep Supriatna di Lebak, Senin, mengatakan penetapan calon legislatif daerah itu tetap setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan persengketaan Pilpres akan ditetapkan pada 28 Juni 2019 sesuai jadwal tahapan agenda politik.
Meski KPU Kabupaten Lebak tidak ada persengketaan calon legislatif sebanyak 50 orang, namun tetap menunggu keputusan MK.
Penepatan calon legislatif itu nantinya seperti apa secara juknis dan juklis, sehingga membutuhkan keputusan MK tersebut.
"Kami berharap penetapan calon legislatif daerah berjalan lancar," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pihaknya setelah penetapan calon legislatif daerah maka direkomendasikan ke KPU Provinsi Banten untuk segera dilakukan pelantikan.
Saat ini, jumlah kursi calon legislatif daerah terbanyak dari Partai Gerindra sebanyak 10 kursi, kedua PDI Perjuangan 8 kursi dan ketiga Partai Demokrat 7 kursi.
Sebagian besar para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Lebak itu wajah-wajah baru, bahkan di antaranya terdapat aktivis dan pengusaha.
Pihaknya mengapresiasi pemilu di Kabupaten Lebak berjalan lancar dan tertib dan partisipasi masyarakat hingga mencapai 80 persen.
Meningkatnya partisipasi masyarakat itu, karena mereka memiliki tanggung jawab agar wakil rakyat dapat memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
Selama ini, Kabupaten Lebak membutuhkan percepatan pembangunan,sehingga diperlukan wakil rakyat yang berkualitas.
"Kami berharap ke depan calon legislatif yang dipilih rakyat itu dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan dengan berkeadilan," ujarnya.
Baca juga: KPU Lebak apresiasi partisipasi Pemilu 2019 capai 80 persen
Baca juga: KPU Lebak belum tetapkan legislatif
Baca juga: KPU Lebak tunggu keputusan MK untuk menetapkan legislatif
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019