Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR Hamka Yamdu dan mantan anggota Komisi IX DPR Antony Zeidra Abidin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan, KPK menjadwalkan pemanggilan Hamka dan Antony untuk dimintai keterangan dalam kasus aliran dana BI. "Namun, keduanya tidak datang dengan alasan sakit. Ada surat keterangan sakit dari keduanya," ujar Johan. KPK, lanjut dia, belum mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang sakit yang diderita oleh Antony dan Hamka. Antony yang kini menjabat wakil gubernur Jambi disebut dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima uang dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp31,5 miliar dari mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak. Namun, Antony yang saat itu menjabat ketua sub komisi perbankan Komisi IX DPR periode 1999-2004 membantah audit BPK tersebut. Sedangkan anggota Komisi XI DPR Hamka Yamdu dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai anggota sub komisi perbankan Komisi IX DPR periode 1999-2004. Selain memanggil Antony dan Hamka, pada Selasa, KPK meminta keterangan Direktur Hukum BI Oey Heoy Tiong dan dua mantan Direksi BI yaitu Paul Soetopo dan Hendro Budianto. Saat ini, Oey, Paul dan Hendro masih dimintai keterangan di lantai delapan Gedung KPK. KPK terus mengintensifkan penyidikan kasus aliran dana BI setelah pada 25 Januari 2008 menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Pada Senin, KPK meminta keterangan mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, mantan Deputi Gubernur Iwan R Prawinata, dan Rusli Simandjuntak, serta Ketua YPPI Baridjusalam Hadi, Bendahara YPPI Ratnawati Sari, dan anggota YPPI Asnar Asnari. Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan KPK menemukan indikasi kuat penerimaan dana YPPI oleh DPR. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008