Padang Aro, (ANTARA) - Polisi tidak akan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pengguna narkoba dan obat terlarang lainnya yang dengan kesadaran sendiri melapor dan mengajukan permohonan rehabilitasi untuk menghilangkan kecanduannya.

"Bagi pecandu yang melapor untuk direhabilitasi sudah diatur Undang-undang dan kami tidak akan melakukan penahanan tetapi ia ditangani oleh tim untuk menghilangkan kecanduannya," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Solok Selatan, Inspektur Dua Polisi Andhika, saat sosialisasi penanggulangan narkoba di Padang Aro, Senin.

Untuk itu, katanya, bagi masyarakat yang ada keluarganya sudah kecanduan narkoba bisa mengajukan permohonan untuk direhabilitasi.

Untuk merehabilitasi pengguna narkoba ada tim yang terdiri dari polisi, kejaksaan, dokter, Dinas Sosial serta ahli psikologi. Ia mengatakan angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba berkisar antara 40-50 orang setiap harinya.

"Masyarakat jangan takut untuk melaporkan keluarganya pengguna narkoba untuk direhab karena tujuannya adalah menyelamatkan masa depannya," katanya.

Selain itu apabila masyarakat mengetahui transaksi narkoba supaya bersedia melaporkannya ke polisi untuk dilakukan penindakan.

"Masyarakat jangan takut untuk melaporkan suatu transaksi narkoba untuk menghindari penyalahgunaan, sebab peran masyarakat sangat diharapkan dalam menekan peredaran gelap narkotika," ujarnya.

Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari, Dicky Utama, mengatakan, pihaknya akan lebih intens lagi untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba melalui TKSK dan PSM.

"Peran TKSK dan PSM akan kami tingkatkan dalam sosialisasi bahaya narkoba," katanya. Ia menyebutkan, pihaknya pernah menangani kasus pecandu narkoba tetapi takut untuk melaporkannya untuk direhab.

"Kedepan kami akan lebih sering lagi sosialisasi agar pecandu narkoba mau melapor dan direhabilitasi," ujarnya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019