Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Maarif, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noor Rachmad dituntut hukuman satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, Noor Rachmad menyatakan Zaenal terbukti melakukan fitnah untuk mencemarkan nama baik Presiden seperti yang didakwakan pada dakwaan kesatu, yaitu pasal 311 ayat 1 KUHP. Ucapan Zaenal di hadapan para wartawan pada 26 Juli 2007 yang menyatakan Presiden pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer, menurut JPU, sengaja dilakukan secara sadar oleh Zaenal untuk mencemarkan nama baik Presiden. "Padahal, ucapan terdakwa bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya, karena Presiden hanya satu kali menikah pada 30 Juni 1976, dengan Kristiani Herawati sesudah keluar dari Akademi Militer," tutur JPU. Di persidangan pun, JPU menyatakan Zaenal tidak bisa membuktikan kebenaran tuduhannya dan tidak mengajukan saksi maupun bukti yang dapat mendukung kebenaran ucapannya. Karena alasan menjaga kerahasiaan, Zaenal juga tidak menghadirkan ke persidangan perempuan yang berbicara di sebuah rekaman DVD yang menyatakan bahwa Presiden pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer. JPU menyatakan hal yang memberatkan Zaenal adalah ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya. "Hal yang memberatkan terdakwa adalah setiap warga negara seharusnya menghormati presidennya," imbuhnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, menurut JPU, Zaenal telah meminta maaf dan kooperatif selama menjalani persidangan. Atas tuntutan JPU itu, Zaenal yang tidak lagi didampingi tim penasehat hukum akan mengajukan pembelaan tertulis pada Selasa, 12 Februari 2008. Tim kuasa hukum Zaenal melakukan aksi meninggalkan ruang sidang karena menolak pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Presiden Yudhoyono. Presiden gagal dihadirkan ke persidangan oleh JPU karena kesibukan tugas negara, sehingga JPU hanya membacakan BAP Presiden yang diberikan di bawah sumpah. Zaenal tidak banyak memberikan komentar atas tuntutan hukuman yang diminta oleh JPU. "Satu tahun itu lama ya, berarti 12 bulan," ujarnya, diiringi senyum. Tuntutan JPU itu relatif lebih berat dibanding tuntutan terhadap Eggi Suadjana yang juga pernah didakwa mencemarkan nama baik Presiden Yudhoyono. Pada 2007, Eggi dituntut empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan oleh JPU dalam kasus isu pemberian mobil Jaguar oleh pengusaha Harry Tanoesoedibjo kepada Presiden. Eggi kemudian hanya divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh PN Jakarta Pusat. (*)

Copyright © ANTARA 2008