Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengurangi tiga hari cuti bersama di tahun 2008, yakni tanggal 2 dan 19 Mei serta tanggal 8 Februari. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufik Effendi di Kantor Menpan, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa, menjelaskan cuti bersama tahun 2008 tinggal lima hari, yakni 11 Januari (sudah diambil), 29 dan 30 September, 3 Oktober dan 26 Desember. Perubahan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) No.55/2007 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2008. Dalam surat itu disebutkan bahwa perubahan dilakukan atas masukan dari masyarakat, termasuk media. "Tahun 2008 keadaannya berbeda dengan 2007. Tidak ada lagi hari 'kejepit'," katanya. Dengan pengurangan jumlah hari libur bersama tersebut, Taufik berharap dunia usaha tidak lagi protes karena pelayanan publik yang tutup. Pelayanan publik juga diharapkan tidak terhambat cuti bersama, sehingga setiap kantor diminta untuk melakukan penyesuaian. Misalnya, dengan mengadakan jadwal piket yang bisa diisi pegawai yang tidak lagi memiliki cuti di tahun itu. "Cuti-cuti tidak boleh melewati 12 hari kerja. Pegawai yang sudah mengambil jatah cutinya tidak boleh ikut cuti bersama," katanya. Taufik menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada pegawai yang bolos kerja. Selama Taufik menjadi Menpan, lebih 500 PNS diberhentikan akibat pelanggaran displin, satu hal yang belum pernah terjadi sebelumnya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008