Pemilihan lokasi Pantai Pangandaran dilakukan atas arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bandar Lampung bersama-sama Polairud Polres Ciamis dan anggota TNI AL Pangandaran melepasliarkan 15.250 benih lobster di Pangandaran, Jawa Barat.

Kepala BKIPM Lampung, Rusnanto dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin, menyatakan, 15.250 benih lobster yang terdiri atas jenis pasir dan mutiara senilai Rp7,5 miliar di Perairan Karang Luhur, Pantai Barat Pangandaran pada 20 Juni 2019.

Rusnanto mengungkapkan, pemilihan lokasi Pantai Pangandaran dilakukan atas arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Arahan dari Bu Menteri ini dilepaskan di Pangandaran. Perintah menteri untuk menjaga kelestarian dan dilepaskan di Pangandaran," jelas Rusnanto.

Benih lobster tersebut, lanjutnya, merupakan hasil sitaan BKIPM yang didapat dari upaya penyelundupan ke luar negeri yang dilakukan pada 19 Juni lalu.

Benih lobster tersebut berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, dan sudah lama diintai pihak kepolisian. Benih lobster diangkut dengan enam boks berwarna hitam, di mana di setiap boks terdapat puluhan plastik beroksigen.

Pemerintah melalui KKP terus berupaya meningkatkan upaya pencegahan berbagai tindakan eksploitasi lobster, kepiting, dan rajungan untuk meningkatkan ekspor komoditas perikanan tersebut.

Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dari wilayah Republik Indonesia.

Dengan aturan tersebut, lanjut dia, ketiga komoditas perikanan tersebut tidak diperbolehkan ditangkap dalam keadaan bertelur dan di bawah ukuran yang ditentukan.

Baca juga: Penyelundupan benih lobster Rp19 miliar digagalkan di Soekarno-Hatta

"Semua UPT (Unit Pelayanan Teknis) BKIPM di berbagai daerah terus melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas ketiga komoditas ini karena ketiganya merupakan komoditas perikanan yang bernilai ekonomi tinggi dan rawan diselundupkan. Jika dibiarkan, keberlanjutannya stok di alam akan terancam," ujar Rina.

Sebelumnya, KKP melalui Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan (Satwas) Sukabumi, Jawa Barat, berhasil menertibkan sejumlah alat tangkap benih lobster di perairan Teluk Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jabar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menyatakan, penertiban oleh Pengawas Perikanan Satwas yang yang merupakan unit kerja di bawah Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) itu berlangsung pada 18-19 Juni.

"Dalam operasi pengawasan di Sukabumi, Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 120 unit alat tangkap benih lobster," ucapnya.
Baca juga: KKP tertibkan alat tangkap benih lobster

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019