Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Eliaser Lomi Rihi mengatakan 13 petugas Pemilu yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak 17 April 2019 di daerah ini belum menerima santunan dari Pemerintah Pusat.
"Belum ada yang menerima bantuan dana santunan dari pusat baik untuk petugas yang meninggal maupun sakit," kata Eliaser Lomi Rihi ketika dihubungi Antara di Kupang, Senin.
Eliaser Lomi Rihi mengatakan hal itu terkait realisasi pemberian bantuan santunan kecelakaan bagi petugas pemilu baik meninggal maupun sakit serta luka-luka dalam pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019.
Berdasarkan catatan KPU Kabupaten Kupang terdapat 13 orang petugas pemilu yang mengalami kecelakaan saat pemilu serentak berlangsung di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu.
Baca juga: Dua pengawas pemilu di Purworejo terima santunan
Para petugas yang mengalami kecelakaan itu terdiri dari tiga petugas KPPS meninggal serta 10 panitia pemungutan suara menderita sakit dan mengalami keguguran hingga dirawat di rumah sakit setempat akibat kelelahan saat pelaksanaan pemilu Presiden dan legislatif 2019 lalu.
Menurut Eliaser, KPU Kabupaten Kupang telah melengkapi semua dokumen administrasi para korban seperti surat keterangan rawat nginap dan keterangan kematian para petugas yang meninggal, namun realisasi pemberian dana santunan bagi para petugas itu belum ada.
"Pada bulan Mei 2019 semua dokumen yang diminta KPU Pusat sudah kami penuhi semua. Kami belum mendapat informasi terkait realisasi pemberian bantuan bagi para korban yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan pemilu berlangsung," tegas Eliaser Lomi Rihi.
Menurut dia, kewenangan pemberian santunan kecelakaan terhadap para petugas pemilu di Kabupaten Kupang baik untuk yang meninggal maupun yang sakit merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Bawaslu berikan santunan kematian pengawas Pemilu di Solo
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019