Yerusalem (ANTARA News) - Mufti besar Yerusalem, Sheikh Muhammad Hussein, mengecam keputusan pemerintah Israel menghancurkan Mesjid Al-Omari, di Desa Umm Tuba, dekat Yerusalem, dengan alasan mesjid tersebut dibangun tanpa izin, demikian menurut laporan Kantor Berita Ma`an. Sheikh Hussein mengatakan kepada kantor berita Palestina itu bahwa masjid itu dibangun 700 tahun lalu dan terakhir kali direnovasi pada 1963. Mesjid tersebut satu-satunya di Umm Tuba, katanya. Mufti Sheik Hussein mengatakan bahwa Israel berupaya untuk menghapuskan peninggalan-peninggalan Islam yang bersejarah di Palestina dan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai semua agama dan perjanjian-perjanjian internasional. Ia mengimbau Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO), yang bertanggung jawab untuk melindungi warisan budaya di seluruh dunia, serta beberapa organisasi internasional lainnya untuk mencegah penghancuran mesjid Al-Omari.

Copyright © ANTARA 2008