Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Koperasi dan UKM, Suryadharma Ali, optimistis akan segera terkumpul dana sebesar Rp3 triliun yang berasal dari "share" sejumlah departemen, sebagai modal setor awal membentuk bank Usaha Mikro Kecil (UMK). "Dari segi modal pembentukan bank UMK ini sudah tidak ada masalah. Diharapkan beberapa departemen akan memberikan share dana, sehingga tahun pertama kami targetkan sudah terkumpul Rp1,5 triliun sebagai modal awal pendirian bank UMK," kata Suryadharma Ali, di Jakarta, Senin. Dikatakannya pihaknya bersama sejumlah departemen, yaitu Departemen Pertanian, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perdagangan, dan Departemen Perindustrian, telah mendiskusikan tentang pembentukan bank UMK. Bank UMK dinilai perlu karena selama ini akses pelaku UMK, termasuk petani dan nelayan, terhadap permodalan, terutama perbankan masih sangat rendah. Oleh karena itu, diwacanakan pembentukan bank yang khusus melayani pelaku UMK yang menurut rencana risiko perbankannya ditanggung pemerintah sehingga bank akan menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan suku bunga terjangkau. "Saat ini sudah dibentuk cikal bakal bank UMK, yaitu LPDB (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir)," katanya. LPDB sendiri saat ini sudah memiliki dana tersedia sebesar Rp403 miliar. Itu belum termasuk rencana share dari Departemen Kelautan dan Perikanan yang menyanggupi menyuntik dana senilai Rp500 miliar. "Memang ada pemikiran untuk memperkuat LPDB sebelum bank UMK sendiri terbentuk. Dan dengan share dari departemen lain kita harapkan dalam waktu dekat sekitar tahun pertama Rp1,5 triliun sudah terkumpul sebagai modal awal," katanya. Sebelumnya, BI telah menetapkan aturan dana awal untuk mendirikan bank (standar bank umum) adalah sebesar Rp3 triliun dan diperkenankan untuk disetor bertahap. Menkop mengatakan, sebagai embrio bank UMK, LPDB telah siap dari segi kelembagaan, personel, payung hukum, dana, dan jaringan. Dan dalam bank UMK itu nantinya dari setiap departemen yang memberikan share dana akan direpresentasikan oleh wakil yang duduk dalam komisaris bersama. (*)
Copyright © ANTARA 2008