Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Soedrajad Djiwandono, bungkam usai dimintai keterangan selama 11 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin. Soedrajad keluar dari Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 21.00 WIB dan hanya melempar senyum kepada wartawan. "Nanti saja lah," ujar Soedrajad kepada wartawan yang mengerubungi dan meng"hujani"nya dengan pertanyaan. Sikap serupa ditunjukan oleh mantan Deputi Gubernur BI, Iwan R Prawinata dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat kepala perwakilan BI di Surabaya. Iwan dan Rusli yang keluar dari Gedung KPK bersamaan dengan Soedrajad hanya diam menghadapi wartawan. Demikian pula dengan tiga pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang juga dimintai keterangan oleh KPK. Ketua YPPI Baridjusalam Hadi, Bendahara YPPI Ratnawati Sari, dan anggota YPPI Asnar Asnari hanya terdiam menghadapi serbuan pertanyaan wartawan. KPK sudah menetapkan tiga tersangka untuk kasus dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI yang kini menjabat kepala perwakilan BI di Surabaya, Rusli Simandjuntak. Pada pemeriksaan Senin, Rusli dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Burhanuddin Abdullah. Pada 22 Juli 2003 rapat Dewan Gubernur BI yang diketuai Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Dana itu pada akhirnya diberikan kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 senilai Rp31,5 miliar untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Sedangkan yang selebihnya, Rp68,5 miliar, digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum mantan Gubernur BI, mantan direksi dan mantan deputi gubernur senior BI dalam kasus BLBI. Berdasarkan surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution kepada KPK, Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum disebut menerima langsung dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawinata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Selain dari dana YPPI, BI juga mengeluarkan dana dari anggarannya sendiri senilai Rp15 miliar untuk dana bantuan hukum kepada Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008