Wamena (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Jayawijaya, Provinsi Papua pada Sabtu, (22/6) menangkap seorang ibu yang diduga sebagai provokator penyebab warga melakukan perusakan dan penjarahan terhadap satu unit kios di Pasar Jibama, Kabupaten Jayawijaya.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Suheriadi saat di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Minggu, mengatakan ibu tersebut berteriak mengatakan bahwa pemilik kios menjual racun yang dicampur dalam gula sehingga warga merusak kios dan menganiaya pemiliknya.
"Dari pengembangan, kita meminta saksi mengenali kembali pelaku yang melakukan perusakan dan penjarahan maupun yang memprovokasi masyarakat. Hasilnya kita telah mengamankan seorang wanita berinisial MW," katanya.
Untuk mengamankan wanita tersebut, Suheriadi mengatakan polisi sempat mengalami kesulitan sebab dikhawatirkan ibu tersebut memprovokasi warga lagi dan warga menyerang aparat.
“Masalahnya kalau yang bersangkutan berteriak (seperti saat perusakan kios) bisa memancing penyerangan terhadap anggota maupun pospol di Pasar Jibama, sehingga kita pelan-pelan dan bersiasat untuk tidak menimbulkan gejolak masalah lagi," katanya.
Dari hasil integoriasi terhadap MW, ia mengaku ada tiga ibu lainnya yang ikut berteriak atau ikut memprovokasi dengan mengatakan kios tersebut menjual racun sehingga warga melakukan perusakan dan penjarahan.
"Di sini, kalau ada perempuan yang berteriak dalam keadaan dianiaya atau diintimindasi atau berteriak seperti kemarin, itu spontan laki-laki itu tanpa pikir panjang dan cek silang langsung menuju ke kios tersebut, walaupun nyata-nyata belum ada orang yang berdampak keracunan dari gula itu," katanya.
Kasat Reskrim mengatakan MK bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang provokasi dengan hukuman penjara enam tahun.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga ibu lainnya yang diduga ikut menjadi provokator perusakan dan penjarahan kios.
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019