Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Gubernur Bank Indonesia, MHB, diduga melakukan upaya menghilangkan barang bukti berupa dokumen, satu hari setelah penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Gubernur BI. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, mengatakan saat ini kasus tersebut telah diserahkan KPK kepada Polres Jakarta Pusat. "Ada upaya pengambilan dan pemindahan dokumen dari meja di ruang Gubernur BI yang sudah disegel oleh KPK," kata Johan. Pada 29 Januari 2008, KPK melakukan penggeledahan di beberapa ruang di Gedung BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah. Pada 30 Januari 2008, kata Johan, laci di salah satu meja yang berada di ruang Gubernur BI ditemukan dalam kondisi rusak. "Pengambilan dokumen dilakukan tanpa merusak segel, tetapi KPK menemukan lacinya dalam keadaan rusak. Diduga pelakunya adalah MHB, sekretaris Gubernur BI," katanya. Johan enggan menjelaskan proses penyelidikan yang dilakukan sampai akhirnya menduga MHB yang melakukan perusakan tersebut. "Itu cara KPK lah," ujarnya. Johan juga tidak mau menyebutkan jenis dokumen yang dicoba untuk dipindahkan oleh MHB. Ia hanya mengatakan dokumen itu kini telah diperoleh kembali oleh KPK. Kasus dugaan penghilangan dokumen itu, menurut Johan, saat ini telah ditangani oleh Polres Jakarta Pusat. Dalam kasus aliran dana BI, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI yang kini menjabat kepala perwakilan BI di Surabaya, Rusli Simandjuntak. Pada Senin, KPK meminta keterangan enam pejabat BI dan pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), yaitu mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Rusli Simadjuntak, mantan Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, Ketua YPPI Baridjusalam Hadi, Bendahara YPPI, Ratnawati Sari, dan anggota YPPI Asnar Asnari. Keenamnya saat ini masih menjalani pemeriksaan di KPK.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008