Jakarta (ANTARA News) - Sampai saat ini Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) No.40/2007 belum dapat disosialisasikan dengan baik sehingga banyak kewajiban yang seyogianya dijalankan oleh suatu perusahaan, tetapi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bagaimana UU PT itu dapat dilaksanakan kalau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjutan dari UU PT itu sampai kini belum keluar, kata Pengamat Hukum Perusahaan, ST. Laksanto Utomo di Jakarta, Senin. Laks, yang juga Pjs Dekan Universitas Sahid (Usahid) mengatakan, UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT yang merupakan penyempurnaan dari UU No.1 Tahun 1995 tersebut isinya banyak kemajuan dalam meningkatkan transparansi keuangan perusahaan dan tanggungjawab sosial kepada lingkungan. Di dalam UU PT yang baru, sudah diatur perusahaan yang mempunyai omset atau perputaran uang di atas Rp3 miliar, wajib diperiksa oleh akuntan publik dan data keuangan itu harus disampaikan melalui koran yang terbit secara nasional. Hal itu penting untuk meningkatkan transparansi perusahaan agar keberadaan suatu badan usaha dapat digunakan untuk menyimpan dana-dana yang kurang jelas asal usulnya. "Singkatnya untuk mencegah terjadinya pencucian uang," katanya. Sedangkan di bidang tanggung jawab Sosial, UU PT yang baru, sudah mewajibkan adanya tanggungjawab sosial kepada lingkungan. Dalam kaitan itu, awalnya semua perusahaan wajib mengalokasikan dananya untuk CSR, tetapi dalam pembahasan berikutnya, dibatasi hanya perusahaan yang bergerak di bidang tambang.(*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008