Jakarta (ANTARA News) - Kebutuhan dana untuk pelaksanaan kebijakan stabilisasi harga pangan pokok selama 2008 diperkirakan mencapai sekitar Rp13,7 triliun. "Kebutuhannya sekitar Rp13,7 triliun, angka ini berfluktuasi tergantung realisasi berbagai faktor," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Senin. Ia mencontohkan, besarnya pungutan ekspor (PE) dan bea masuk (BM) akan tergantung dari berapa besar volume barang yang diekspor atau diimpor. "Jadi tidak ada angka fixnya, nggak bisa ditentukan akan sebesar ini, magnitude kebijakan ini kisarannya memang sekitar Rp13 triliun hingga Rp14 triliun," katanya. Pemerintah mengeluarkan kebijakan fiskal mengenai stabilisasi harga pangan pokok dengan menerbitkan beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK itu adalah PMK Nomor 08/PMK.03/2008 tentang Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya. PMK ini berisi penurunan besarnya PPh pasal 22 atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang mempunyai angka pengenal importir (API) yang semula 2,5 persen jadi 0,5 persen dari nilai impor. PMK lainnya PMK Nomor 09/PMK.011/2008 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif PE. PMK ini berisi penetapan PE untuk produk kelapa sawit, CPO, dan turunannya, untuk mengamankan harga minyak goreng dalam negeri. PMK Nomor 10/PMK.011/2008 tentangg PPN Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu. PMK Nomor 14/PMK.011/2008 tentang PPN Dibayar Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di Dalam Negeri. PMK Nomor 15/PMK.011/2008 tentang PPN Dibayar oleh Pemerintah atas Penyerahan minyak Goreng dalam Kemasan di Dalam Negeri. Kebijakan fiskal itu dikeluarkan dalam rangka menjaga stabilitas harga pokok pangan dengan mengurangi beban pajak, BM, dan membebankan pengenaan PE atas komoditas pangan strategis. Pemerintah mengharapkan kebijakan itu akan menstabilkan harga yang selanjutnya dapat menyumbang stabilitas pangan pada umumnya. Untuk mendukung stabiltas harga itu, dalam rangka memperlancar pasokannya, dilakukan penerapan jalur hijau bagi impor barang pokok strategis dengan memperhatikan profil importir. Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi pangan sebesar Rp3,6 triliun dengan rincian penambahan anggaran subsidi pangan dengan menambah volume raskin sebanyak 5 kg per rumah tangga miskin sebesar Rp2,6 triliun. Pemerintah juga melanjutkan operasi minyak goreng dengan dana sebesar Rp0,5 triliun. Demikian juga dengan adanya program bantuan langsung kepada perajin tempe dan tahu sebesar Rp0,5 triliun. Sehubungan dengan kebijakan itu dan karena perkembangan ekonomi serta kenaikan harga minyak, pemerintah akan mempercepat pengajuan RUU perubahan APBN 2008 kepada DPR pada pertengahan Februari 2008 ini. Pemerintah biasanya mengajukan APBNP setelah semester I tahun yang bersangkutan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008