Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas dengan menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan "illegal fishing" di perairan Indonesia.
"Kita harus tegas, setiap kapal ikan asing atau kapal asing yang beroperasi secara 'illegal' akan ditenggelamkan," katanya pada penandatanganan Kesepakatan kerjasama antara Departemen Kelautan dan Perikanan, Kepolisian RI, dan TNI Angkatan Laut di Jakarta, Senin.
Penandatanganan kesepakatan tentang Standar Operasional dan Prosedur penanganan tindak pidana perikanan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan tersebut dilakukan oleh Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Aji Sularso, Kepala Badan Pembindaan Keamanan (Kaba Binkam) Polri, Komjen Pol. Iman Haryatna dan Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana Muda TNI Moekhlas Sidik.
Penandatanganan itu disaksikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Staf TNI AL (KASAL) dan Wakapolri.
Freddy mengatakan, praktik "illegal fishing" yang terjadi di perairan Indonesia mengakibatkan kerugian hingga Rp30 triliun setiap tahun, sekitar 25 persen dari total potensi perikanan yang ada di Indonesia atau 1,6 juta ton per tahun.
Menanggapi tindakan menenggalamkan kapal asing tersebut akan memunculkan penilaian negatif dari berbagai kalangan bahwa hal itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Freddy, langsung menepis hal itu.
Menurut dia, langkah penenggelaman yang akan diambil pemerintah terhadap kapal ikan asing pelaku "illegal fishing" bukan sebagai pelanggaran HAM, namun merupakan tindakan tegas yang harus ditempuh.
"Mereka telah masuk ke Indonesia tanpa izin dan melakukan pelanggaran. Kita tidak bisa main-main lagi dengan mereka," katanya.
Pemerintah Australia, lanjutnya, mengambil kebijakan yang sama, berupa penenggelaman, dalam penanganan kapal asing yang masuk ke perairan negara tersebut secara tidak sah.
"Tidak ada yang memprotes tindakan Australia tersebut, sementara di Indonesia kenapa diprotes?," katanya.
Sebagai langkah awal untuk melakukan tindakan tegas terhadap kapal asing pelaku "illegal fishing" tersebut, menurut dia, pemerintah akan melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
IA mengatakan, untuk menerapkan tindakan tegas terhadap kapal asing pelaku illegal fishing diperlukan koordinasi yang baik antara instansi terkait seperti DKP, TNI AL dan Polri.
Dia mengaku, saat ini situasi penegakan hukum berjalan kurang optimal sehingga perlu dirumuskan kiat pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, rasional dan terintegrasi dengan berbagai sistem pengawasan yang ada.
Kesepakatan bersama tentang Standar Operasional dan Prosedur penanganan tindak pidana perikanan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan dimaksudkan untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum bagi penyidik dalam menangani tindak pidana perikanan secara tepat dan benar. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008