Jakarta (ANTARA News) - Keluarga korban meninggaL dunia akibat virus flu burung di Tangerang, Banten, pada 28 Januari 2008, melaporkan rumah sakit (RS) Bhakti Asih, Tangerang, dan RS Persahabatan, Jakarta Timur, ke Polda Metro Jaya, Senin, dengan tuduhan kematian korban diduga karena kelalaian tim medis kedua rumah sakit. Muhidin, adik kandung korban meninggal akibat flu burung, NS, melaporkan kasus ini dengan didampingi tim penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK). Laporan itu tercatat di Polda Metro Jaya dengan No 399/K/II/2008 tertanggal 4 Pebruari 2007. Muhidin melaporkan tim dokter RS Bhakti Asih dan RS Persahabatan dengan tuduhan melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia dan UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Dikatakannya, sebelum dinyatakan meninggal akibat flu burung, NS sempat didiagnosa menderita penyakit lever, demam berdarah, paru-paru dan tipus. Keterangan pertama kali bahwa korban menderita flu burung disampaikan dokter yang merawat di RS Bhakti Asih, 25 Januari 2008 sehingga ia langsung dirujuk ke RS Persahabatan di ruang isolasi khusus penanganan flu burung. Namun, tanggal 27 Januari 2007, dokter yang merawat NS malah menyatakan bahwa korban menderita sakit lever dan pada 28 Januari 2007 pagi, dokter mengatakan bahwa kondisi NS mulai membaik. Tanggal 28 Januari 2007 sore hari, korban malah meninggal dunia dan dinyatakan terkena flu burung. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008