Jakarta (ANTARA News) - DPR mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan aliran dana BI sebesar Rp100 miliar agar tidak terjebak rivalitas terkait dengan pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI). Hal itu diungkapkan Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin, sehubungan dengan langkah KPK mengusut dugaan kucuran dana Rp100 miliar. Dari dana sebesar Rp100 miliar itu, Rp68,5 miliar dikucurkan untuk membantu proses hukum mantan gubernur dan direksi BI yang terkena kasus BLBI dan Rp31,5 miliar untuk diseminasi UU-BI di DPR. Agung mengemukakan, pengungkapan kasus itu dilakukan menjelang suksesi Gubernur BI. Karena itu, langkah ini jangan terkesan politis. "Jangan sampai kesan politisnya tinggi karena menjelang pemilihan Gubernur BI," katanya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III (bidang hukum) DPR, Azis Syamsuddin mengemukakan, pihaknya akan membahas kemungkinan memanggil Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) karena sesuai laporan Ketua BPK Anwar Nasution ke KPK bahwa dana BI sebesar Rp68,5 miliar dikucurkan untuk menyelesaikan kasus hukum mantan gubernur dan direktur BI yang terkait kasus BLBI. Dia berharap, Badan Kehormatan di Peradi semestinya meneliti kemungkinan adanya pelanggaran etika yang dilakukan advokat anggota Peradi saat memberi bantuan hukum kepada mantan gubernur dan direktur BI. (*)

Copyright © ANTARA 2008