Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Soedrajad Djiwandono, dalam kasus aliran dana BI. Soedrajad tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin, sekitar pukul 10.15 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai delapan. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan Soedrajad diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus aliran dana BI. Soedrajad adalah salah satu mantan pejabat BI yang menerima dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) untuk bantuan hukum saat dia terjerat kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Soedrajad selaku Gubernur BI sempat dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus BLBI. Selain meminta keterangan Soedrajad, KPK juga memanggil mantan Deputi Gubernur BI Iwan R Prawinata. Bersama Soedrajad, Iwan ditetapkan tersangka dalam kasus BLBI dan juga mendapatkan dana bantuan hukum dari dana YPPI. Namun, akhirnya Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Soedrajad dan Iwan. KPK sudah menetapkan tiga tersangka untuk kasus dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI yang kini menjabat kepala perwakilan BI di Surabaya, Rusli Simandjuntak. Pada Senin, KPK juga berencana memanggil Rusli untuk dimintai keterangan. Pada 22 Juli 2003 rapat Dewan Gubernur BI yang diketuai Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Dana itu pada akhirnya diberikan kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 senilai Rp31,5 miliar untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Sedangkan yang selebihnya, Rp68,5 miliar, digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum mantan Gubernur BI, mantan direksi dan mantan deputi gubernur senior BI dalam kasus BLBI. Berdasarkan surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution kepada KPK, Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum disebut menerima langsung dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawinata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Selain dari dana YPPI, BI juga mengeluarkan dana dari anggarannya sendiri senilai Rp15 miliar untuk dana bantuan hukum kepada Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. (*)
Copyright © ANTARA 2008